Berita

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. (Foto: istimewa)

Politik

Segera Realisasi Badan Pengelola Gambut untuk Tangani Karhutla

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat dan daerah harus memaksimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. 

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin, mengatakan langkah tersebut dinilai mendesak menyusul makin pekatnya kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas harian serta mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Pemerintah harus memaksimalkan penanggulangan karhutla di Kalimantan, termasuk dampak kabut asap yang mengganggu kegiatan sehari-hari dan perekonomian. Jangan sampai masyarakat terus-menerus terpapar asap karena dampaknya sangat serius bagi kesehatan anak-anak,” tegas Syafruddin di Samarinda, Selasa, 13 Oktober 2026.


Syafruddin mengaku merasakan langsung dampak kepungan asap tebal saat sedang berolahraga pagi di wilayah Kalimantan Timur. Pemerintah dan instansi berwenang diminta memperkuat koordinasi verifikasi titik api guna memastikan sumber asap serta mempercepat aksi pemadaman di lapangan.

“Kondisi ini menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla perlu dilakukan secara lebih optimal agar tidak semakin meresahkan warga. Informasi mengenai asal asap perlu diverifikasi agar langkah penanggulangan tepat sasaran,” katanya.

Legislator yang membidangi lingkungan hidup tersebut menekankan bahwa skema penanganan karhutla tidak boleh sebatas pemadaman reaktif saat bencana terjadi. Sistem pengawasan kawasan rawan, pemulihan lahan terdampak, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran lahan wajib berjalan beriringan.

“Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Harus mencakup upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum, serta pemulihan lahan yang terdampak,” ujar Syafruddin.

Ia juga mendukung penuh rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis jangka panjang. Kehadiran badan khusus ini diharapkan memiliki kejelasan kewenangan dan dukungan sumber daya yang tangguh.

“Kami berharap pembentukan badan khusus untuk menangani gambut dan karhutla dapat segera direalisasikan secara menyeluruh. Persoalan ini harus ditangani secara terarah dan berkelanjutan agar kita tidak menghadapi masalah yang sama setiap tahun,” ucapnya.

Syafruddin memperingatkan bahwa ancaman kabut asap tidak hanya merugikan warga di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan diplomatik akibat asap lintas batas (transboundary haze). Keluhan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura harus diantisipasi melalui langkah proteksi dini.

“Dampak karhutla dapat meluas hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pemerintah harus bertindak cepat agar isu kabut asap lintas batas ini tidak memperburuk citra Indonesia,” tandasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya