RUANG publik Indonesia kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai keabsahan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu ini berkembang menjadi kegaduhan yang menyeret berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga lembaga-lembaga negara.
Perdebatan yang semula berkaitan dengan proses pencalonan dan hasil Pemilihan Presiden 2024 kini melebar ke berbagai arah, seolah-olah seluruh persoalan demokrasi kita bermuara pada mereka yang menyelenggarakan pemilu.
Namun, di tengah riuhnya perdebatan tersebut, ada satu persoalan mendasar yang tampaknya luput dari perhatian sebagian masyarakat: di manakah sebenarnya pangkal dari segala polemik ini?
Jika kita hendak mengurai benang kusut persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, kita tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ijazah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), ataupun penyelenggara pemilu lainnya. Kita harus menarik persoalan ini kembali ke titik awal, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah tafsir persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Pada Oktober 2023, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun, kecuali mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Pengecualian inilah yang membuka jalan bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Putusan tersebut menjadi titik krusial dalam perjalanan menuju Pilpres 2024. Tanpa perubahan tafsir itu, Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun tidak akan memenuhi persyaratan usia berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Dengan demikian, membicarakan polemik pencalonan Gibran tanpa membicarakan putusan MK sama halnya dengan membahas akibat tanpa menelusuri sebab.
Ketika Penjaga Konstitusi Menjadi Pusat KontroversiMahkamah Konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, tempat masyarakat menggantungkan harapan atas tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Setiap putusannya semestinya lahir dari proses yang independen, imparsial, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Akan tetapi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru menimbulkan kontroversi luas. Persoalannya tidak hanya terletak pada substansi perubahan tafsir mengenai batas usia, tetapi juga pada persoalan etik yang menyertai proses pengambilan keputusan tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui pemeriksaan etik pada November 2023, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait penanganan perkara tersebut. Putusan etik itu menjadi catatan serius bagi lembaga yang seharusnya berdiri di atas kepentingan politik maupun hubungan personal.
Perlu ditegaskan bahwa putusan etik MKMK tidak serta-merta membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, fakta bahwa pelanggaran etik berat ditemukan dalam perkara yang berdampak langsung terhadap peta pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan persoalan serius yang tidak patut dikesampingkan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika lembaga yang memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi justru menjadi pusat kontroversi etik, kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terguncang.
Lalu, apakah pantas apabila seluruh kemarahan publik hanya diarahkan kepada KPU dan penyelenggara pemilu lainnya?
KPU memang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewenangannya. Akan tetapi, pertanggungjawaban itu harus didasarkan pada tindakan dan kewajiban hukum yang benar-benar menjadi tanggung jawab KPU, bukan semata-mata karena lembaga tersebut menjalankan tahapan pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam negara hukum, setiap lembaga harus dinilai berdasarkan kewenangan, tindakan, dan tanggung jawabnya masing-masing. Kita tidak boleh mengalihkan persoalan dari sumber kontroversi hanya karena lembaga lain berada di garis depan pelaksanaannya.
Jangan Lupakan Pangkal PersoalanPersoalan ijazah Gibran yang kembali menjadi perdebatan publik harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan prosedur hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan kegaduhan atau potongan pernyataan yang beredar.
Namun, satu hal perlu dipahami: polemik mengenai ijazah dan polemik mengenai putusan MK merupakan dua persoalan yang berkaitan dalam percakapan politik publik, tetapi tidak identik secara hukum.
Keabsahan dokumen pendidikan harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Sementara itu, legitimasi moral dan etik proses yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran harus dibahas dengan mengingat kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jangan sampai persoalan yang satu menutupi persoalan yang lain. Jangan sampai energi publik habis untuk memperdebatkan dokumen pendidikan, sementara evaluasi terhadap integritas proses pengambilan keputusan konstitusional justru kehilangan ruang.
Demokrasi membutuhkan keterbukaan dalam memeriksa setiap persoalan. Namun, keterbukaan juga menuntut kita untuk menempatkan persoalan secara proporsional, memisahkan fakta dari dugaan, serta membedakan tanggung jawab satu lembaga dari tanggung jawab lembaga lainnya.
MK Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Putusannya SendiriYang menjadi persoalan hari ini bukan semata-mata apakah sebuah putusan telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sebuah lembaga konstitusional menjaga kepercayaan masyarakat ketika putusannya sendiri telah memicu kontroversi etik yang serius.
Memang, dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, finalitas hukum tidak berarti sebuah putusan kebal dari evaluasi akademik, kritik publik, maupun penilaian sejarah. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak harus dimaknai sebagai larangan untuk mengkritisi proses, pertimbangan, dan dampak putusan tersebut.
Justru karena MK memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan, standar etik dan integritasnya harus lebih tinggi. Lembaga ini tidak cukup hanya berlindung di balik kewenangan konstitusional. Ia juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa kepercayaan terhadapnya patut dipertahankan.
Jika hari ini publik kembali mempertanyakan proses pencalonan Gibran, pertanyaan tentang putusan yang memungkinkan pencalonan tersebut tetap relevan. Apabila terdapat kritik terhadap KPU, kritik itu perlu dijawab. Namun, kritik terhadap KPU tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan etik dan kelembagaan yang telah muncul di lingkungan MK.
Siapa yang membuka pintu melalui perubahan tafsir hukum, dan siapa yang kemudian menjalankan aturan itu? Keduanya memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda. Memahami perbedaan ini merupakan syarat agar perdebatan publik tidak berubah menjadi penghakiman yang salah sasaran.
Ketika Pernyataan Pejabat Justru Memperlebar KegaduhanDi tengah situasi yang sensitif, pernyataan pejabat publik semestinya membantu menjernihkan persoalan, bukan menambah lapisan kontroversi baru. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memegang jabatan di lembaga yang memiliki tanggung jawab menjaga konstitusi dan kepercayaan masyarakat.
Pernyataan Arsul Sani yang dikaitkan dengan malaikat Munkar dan Nakir, apabila dimaksudkan untuk merespons kritik atau pertanyaan publik mengenai persoalan hukum dan etik, patut ditempatkan dalam konteks pernyataan lengkapnya. Konteks tersebut penting agar publik tidak salah memahami maksud yang disampaikan.
Meski demikian, pejabat publik perlu menyadari bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang rasional, terbuka, dan dapat diuji. Perdebatan mengenai putusan konstitusional tidak semestinya berhenti pada analogi moral atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan tafsir baru. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan tentang persoalan hukum, pertanggungjawaban kelembagaan, serta komitmen untuk menjaga integritas jabatan.
Kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat berhenti bertanya. Kepercayaan dibangun ketika pertanyaan dijawab secara jujur dan kritik ditanggapi secara bertanggung jawab.
Mengurai Benang Kusut, Menagih Tanggung JawabPada akhirnya, kegaduhan mengenai pencalonan Gibran tidak dapat dipahami hanya melalui satu isu. Ada persoalan persyaratan pencalonan, ada kontroversi putusan konstitusional, ada catatan pelanggaran etik, dan ada pula perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang harus diselesaikan berdasarkan bukti.
Semua persoalan itu membutuhkan penanganan yang berbeda, tetapi tidak boleh dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi.
Jika kita sungguh-sungguh ingin mengurai benang kusut ini, kita harus berani menempatkan MK dalam sorotan yang proporsional. Bukan untuk menyerang lembaganya, melainkan untuk memastikan bahwa lembaga penjaga konstitusi tidak kehilangan tanggung jawab moral dan kelembagaannya kepada rakyat.
KPU harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewenangannya. Pihak-pihak yang menyampaikan dugaan harus bersedia membuktikannya. Sementara itu, MK harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan aspek etik serta kelembagaan yang menyertai kontroversi putusannya sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.
Tidak boleh ada lembaga yang diperlakukan sebagai satu-satunya kambing hitam, tetapi juga tidak boleh ada lembaga yang berlindung di balik kewenangannya untuk menghindari kritik.
Sebab, persoalan demokrasi tidak selesai hanya dengan memastikan siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi juga ditentukan oleh seberapa kuat institusi negara menjaga integritas, seberapa adil hukum diterapkan, dan seberapa berani para pemegang kekuasaan mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
Pada titik inilah kita harus kembali bertanya: jika kontroversi berawal dari perubahan tafsir konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan seseorang yang belum memenuhi batas usia sebelumnya, mengapa perhatian publik seolah-olah terus bergeser dari sumber persoalan tersebut?
Jangan sampai kita sibuk memperdebatkan akibat, tetapi melupakan sebab. Jangan sampai kita terus menagih pertanggungjawaban kepada pelaksana, tetapi abai terhadap pihak yang mengambil keputusan mendasar. Dan jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga terakhir konstitusi justru luput dari pertanyaan paling penting: apakah kewenangan telah dijalankan dengan integritas, dan apakah kepercayaan rakyat masih dijaga dengan sungguh-sungguh?
Sebab, dalam negara demokrasi, tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas kritik, dan tidak ada lembaga yang boleh merasa terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Penulis adalah Sekretaris Jendral Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi/KPP DEM