Berita

Drone Seeder. (Foto: Hamilton Native Outpost)

Tekno

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Teknologi drone memang canggih. Namun di lahan pascatambang, kecanggihan itu tidak cukup. Tanpa regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, inovasi bisa berubah menjadi masalah baru. 

Dari keresahan itulah, IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan SOP Penerbangan Drone Seeder di Collaboration Room Gedung A Perpustakaan IPB University.

Dalam forum tersebut, Dr Adisti Permatasari Putri Hartoyo, dosen Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University mengenalkan smart and rapid seeding, yakni teknologi carbon composite seedball berbasis drone untuk akselerasi lahan reklamasi pascatambang. Terobosan tersebut dijalankan bersama mitra PT Solusi Bangun Indonesia dan PT Bentara.


Menurutnya, rehabilitasi lahan pascatambang masih menjadi tantangan besar. Medannya ekstrem, luas, dan menuntut intervensi teknologi. Atas dasar itulah, ia bersama tim peneliti Program Hilirisasi Riset Prioritas melalui skema Ajakan Industri, Sinergi, dan Dorongan Teknologi hadir lewat teknologi tersebut sebagai solusi konkret.

“Teknologi ini dirancang untuk merehabilitasi lahan pascatambang dengan cara menjatuhkan seedball dari udara. Tidak hanya itu, teknologi ini juga bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rehabilitasi lahan pascatambang,” ujar Dr Adisti selaku ketua tim peneliti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Tak hanya itu, ia melanjutkan, teknologi ini mampu menekan biaya yang dibutuhkan hingga 51,88–52,22 persen dari metode konvensional.

Satu benang merah yang mencuat dalam diskusi adalah perbedaan karakteristik operasional yang berbeda antara drone seeder dan drone sprayer. 

“SOP penerbangan drone seeder tidak bisa disamaratakan atau sekadar mengadopsi SOP drone spraying yang lazim di pertanian konvensional,” ujar Riza Semaryan Lubis, ST dari Direktorat Navigasi Penerbangan, Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, menjatuhkan proyektil seedball memiliki kalkulasi aerodinamika, beban, dan presisi titik jatuh yang sangat berbeda dengan penyemprotan cairan pupuk. Oleh karena itu, kerangka kerja SOP perlu dikunci secara presisi, yakni hanya berlaku untuk penjatuhan seedball di titik koordinat lokasi penelitian, dan didedikasikan khusus untuk unit drone yang digunakan tim.

Hadir dalam FDG perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (Kemenhub), Direktorat Navigasi Penerbangan (Kemenhub), Direktorat Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi (AirNav Indonesia), serta Direktorat Penataan Spektrum dan Frekuensi Radio (Kementerian Komunikasi dan Digital), Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), PT Solusi Bangun Indonesia, PT Blessed Bentara Agri Indonesia, dan PT Najah Solutions Group.

Tim peneliti IPB University turut hadir antara lain dari PASEC IPB, Advanced Research Laboratory, Pusat Reklamasi Tambang, hingga Lembaga Pengembangan Agromaritim dan Akselerasi Innopreneurship.

Sebagai resolusi, draf SOP dinilai sudah komprehensif dan akan segera disahkan. Bagi Dr Adisti, ini merupakan peletakan batu pertama bagi standardisasi operasi drone seeder di Indonesia. Sebuah bukti empiris bahwa intervensi ekologi, jika didesain dengan presisi teknis dan diikat oleh payung regulasi lintas sektoral yang ketat, mampu menjawab tantangan reklamasi lahan secara rasional, aman, dan terukur.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya