Berita

Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, Senin, 12 Oktober 2026. (Foto: Humas KKP)

Pemerintahan

Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan BBL, Ini Tugasnya

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 04:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Pembentukan satgas dinilai mendesak untuk menjaga kekayaan dan keberlanjutan potensi sumber daya laut Indonesia. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang juga Ketua Pelaksana Satgas BBL menyampaikan Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara, Pulau Jawa sampai Sumatera. Namun potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan, salah satunya karena maraknya praktik penyelundupan BBL yang berdampak pada kerugian ekonomi negara serta keberlanjutan sumber daya perikanan. 

“Satgas ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal,” ujar Menteri Trenggono pada acara Kick Off Satgas P2BBL di Kantor KKP, Senin, 12 Oktober 2026.


Dengan hadirnya Satgas P2BBL, KKP bersama seluruh kementerian/lembaga anggota Satgas optimistis dapat meningkatkan sinergi di lapangan demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.

Pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut terdapat tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas satgas, yaitu penguatan organisasi dan pelaksanaan komando di lapangan, pemberantasan jaringan secara menyeluruh, penguatan pencegahan dan tata kelola BBL secara berkelanjutan.

“Pembentukan Satgas ini menjadi landasan penegakan hukum yang terpadu dan terkoordinasi. Satgas berfungsi menyatukan sumber daya, informasi dan penindakan,” ujar Menko Dudung yang juga Ketua Pengarah dalam Satgas P2BBL. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pembentukan Satgas BBL menjadi cara paling tepat dan efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan BBL. Pembentukan satgas akan memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.

“Jika pelaksanaan Satgas ini bisa berjalan dengan baik, maka potensi kekayaan negara yang luar biasa bisa menjadi pendapatan bagi negara dan peningkatan kemakmuran bagi nelayan kita,” ujar Menko Zulkifli.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya