Berita

Aksi unjuk rasa Sahabat Alam Hijau Indonesia di depan Kementerian Kehutanan RI, Senin, 12 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Didesak Periksa Aktivitas Perusahaan yang Tabrak Aturan Kemenhut

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 00:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan segera turun ke lapangan untuk memeriksa PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut diduga bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin, 12 Oktober 2026. 


Koordinator Lapangan, Budhi, menyatakan bahwa aksi ini membawa aspirasi dan dokumentasi lapangan sebagai bahan tindak lanjut bagi instansi berwenang.

“Keberadaan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Sahabat Alam Hijau Indonesia mempertanyakan status kegiatan di sekitar lokasi dan mendesak pemerintah memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Budhi.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan papan peringatan tidak boleh diabaikan tanpa kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya.

"Kami mempertanyakan, jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut? Jangan sampai papan itu hanya menjadi simbol tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang nyata. Kami mendesak Gakkum Kehutanan turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegasnya.

Menurut Budhi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan atau saling klaim. Pemerintah harus memastikan status kawasan, batas koordinat, legalitas perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Harus ada tindakan sesuai aturan dan pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Sahabat Alam Hijau Indonesia juga menyoroti pentingnya perlindungan ekosistem mangrove Wadunggo. Menurut organisasi tersebut, setiap dugaan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kawasan pesisir harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Organisasi ini mendesak Gakkum Kehutanan memverifikasi status kawasan, memeriksa dokumen perizinan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di lokasi. Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Sahabat Alam Hijau Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Gakkum Kehutanan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Wadunggo.

Kedua, mendesak pemeriksaan menyeluruh atas status kawasan, titik koordinat, perizinan, dan dampak terhadap ekosistem mangrove.

Ketiga, mendesak penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Budhi menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan serta penegakan hukum.

“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta negara hadir, melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Bagi kami, yang utama bukan siapa yang dihadapi, melainkan bagaimana hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan,” tutup Budhi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya