Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) bersama warga Tabanan, Bali, Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Humas Komdigi)

Pemerintahan

Meutya Hafid Ajak Anak Bangun Kebiasaan di Luar Layar

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penggunaan teknologi dengan aktivitas fisik anak, seperti bersepeda, berolahraga, dan berinteraksi langsung dengan teman sebaya perlu diseimbangkan. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berharap, anak-anak bisa memahami bahwa mengisi waktu dengan aktivitas di luar layar dapat menjadi pilihan yang sehat. Hal itu disampaikan Meutya saat berdialog dengan para siswa dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Tabanan, Bali, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurutnya, beragam aktivitas fisik memberi kesempatan bagi anak untuk membangun pertemanan, melatih konsentrasi, dan mengembangkan minat di luar dunia digital.


“Bukan karena mama papanya enggak sayang kalian. Tapi kita semua bisa mengalihkan energi kita, salah satunya adalah dengan bersepeda,” ujar Meutya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, Meutya berbincang dengan siswa dari sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di Tabanan. Ia juga berinteraksi dengan komunitas pesepeda yang turut hadir untuk menunjukkan bahwa aktivitas fisik dapat dilakukan bersama orang lain, termasuk lintas generasi.

Dikatakan Meutya Hafid bahwa penggunaan teknologi perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak. Ruang digital memang menyediakan kesempatan untuk belajar dan berinteraksi, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi. 

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP TUNAS untuk melindungi anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Melalui aturan tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan terhadap akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

“Bukannya dilarang seumur hidup naik mobil, tapi tunggu mereka siap. Karena jalanan itu berbahaya untuk anak kecil. Demikian juga sosial media, game online yang kita anggap risikonya tinggi,” jelasnya.

Meutya Hafid juga mengingatkan para siswa agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui internet. Risiko di ruang digital dapat berupa penipuan, perundungan, pendekatan yang mengarah pada eksploitasi anak atau child grooming, hingga penggunaan layanan secara berlebihan.

Dalam dialog bersama siswa, muncul cerita tentang pengalaman tertipu saat melakukan transaksi. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa anak perlu memahami risiko sebelum berinteraksi atau melakukan aktivitas di ruang digital.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menetapkan batas usia. Anak perlu memahami alasan di balik aturan tersebut agar dapat mengenali risiko dan mengambil keputusan yang lebih aman ketika menggunakan teknologi,” ungkapnya.

Meutya Hafid juga menjelaskan bahwa PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Platform digital memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan pelindungan anak sesuai profil risiko layanan mereka. 

Sementara itu, orang tua dan guru berperan mendampingi anak, menjelaskan batasan penggunaan teknologi, dan membantu mereka menghadapi persoalan yang muncul di ruang digital.

“Sekali lagi saya mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk ikut membangun kebiasaan digital yang sehat. Pendampingan perlu berjalan bersama upaya menciptakan kesempatan bagi anak untuk belajar, bermain, berolahraga, dan berinteraksi secara langsung,” ajaknya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya