Berita

Menko Polkam Dudung Abdurachman (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Pemerintahan

Dudung Ungkap Alasan Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia sebagai bencana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, lantaran pemerintah menilai penanganannya masih dapat dilakukan dengan kemampuan yang ada.

“Belum, masih mampu kita menangani,” kata Dudung usai menghadiri rapat khusus penanganan karhutla yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.


Terkait kemungkinan bantuan dari negara lain untuk membantu pemadaman, Dudung mengatakan hal tersebut belum masuk dalam bahasan rapat hari ini. 

Sementara itu, Presiden menargetkan penanganan karhutla dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Ya Presiden targetnya adalah secepat mungkin. Beliau sangat konsentrasi betul masalah Karhutla ini,” ujarnya.

Dudung menyebut, berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat enam provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan. 

Salah satu wilayah yang menjadi prioritas adalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, yang perlu dilindungi karena menjadi habitat satwa. 

Operasi pemadaman menggunakan helikopter telah dilakukan, tetapi upaya darat lebih diandalkan lantaran asap yang terlalu tebal menyulitkan pemadaman dari udara.

"Karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal," ungkap Dudung 

Dikatakan Dudung, Presiden turut mengapresiasi kerja prajurit TNI, Polri, dan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla. 

Pemerintah terus mengoptimalkan pemadaman, mitigasi cuaca bersama BMKG, serta pencegahan sejak dini melalui koordinasi pemerintah daerah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, dan masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya