Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Geledah Rumah Kabag Umum dan Dua ASN Pemalang

Sita Dokumen Elektronik
SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Oktober 2026 hingga Kamis, 8 Oktober 2026, di rumah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 12 Oktober 2026.


Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini," kata Budi.

Analisis tersebut juga diperlukan untuk mendalami pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, baik terkait dugaan pemerasan maupun penerimaan gratifikasi.

"Termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya