Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Oktober 2026 hingga Kamis, 8 Oktober 2026, di rumah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore, 12 Oktober 2026.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini," kata Budi.
Analisis tersebut juga diperlukan untuk mendalami pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, baik terkait dugaan pemerasan maupun penerimaan gratifikasi.
"Termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," pungkas Budi.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.