Berita

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran menyerahkan surat desakan pembentukan hak angket kepada Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

KIPP-AKSI Desak Fraksi Golkar Bentuk Hak Angket Pemakzulan Gibran

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar DPR untuk menggunakan hak angket mengusut polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti, bersama perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, mahasiswa, dan yang lainnya menyampaikan desakan tersebut saat menyerahkan aspirasi kepada DPR, di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Mereka meminta Fraksi Golkar di DPR menggunakan kewenangan konstitusional untuk menguji persoalan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.


Ubedilah mengatakan, DPR dapat memanggil pihak-pihak terkait melalui hak angket untuk menguji persoalan tersebut.

“Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu," kata Ubedilah.

Atas dasar itu, Ubedilah menyebut bahwa jika ditemukan pelanggaran, prosesnya dapat dilanjutkan melalui hak menyatakan pendapat yang berpotensi berujung pada pemakzulan.

“Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,” kata Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Menanggapi desakan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat sipil dan akan meneruskannya kepada pimpinan fraksi maupun partai.

“Akan kemudian kami tidak lanjuti, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” kata Doli.

Doli menambahkan, DPR memiliki sejumlah mekanisme untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Doli menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan pembentukan hak angket.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Doli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya