Berita

Ilustrasi

Hukum

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry, yang juga dikenal sebagai PT Divine Gems and Jewellery atau Nellava Bullion. 

Kasus ini dilaporkan oleh sekitar 85 hingga 86 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, sejumlah petinggi perusahaan turut disorot, termasuk Direktur Utama berinisial JKR, warga negara asing, dan Komisaris berinisial NB, warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan empat warga negara asing asal India.


Modus yang diduga digunakan adalah skema pre-order (PO) logam mulia dengan iming-iming bonus besar dan harga buyback tinggi. Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan 4 gram. Namun, pesanan emas maupun pencairan dana yang dijanjikan kepada korban disebut tak kunjung terealisasi.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena sejumlah artis dan figur publik diduga pernah mempromosikan investasi tersebut melalui media sosial. Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut promosi para pesohor menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya dan tertarik menanamkan modal. Nama yang disebut antara lain Jennifer Coppen (JC), Kirana Larasati (KL), Nopek Novian (NN), serta tokoh publik asal Bali berinisial AWK.

Menanggapi namanya yang ikut terseret, Jennifer Coppen menyatakan keterlibatannya sebatas hubungan profesional sebagai brand ambassador, sesuai kontrak untuk pembuatan konten dan menghadiri acara. Ia juga menegaskan tidak menerima komisi dari transaksi serta tidak terlibat dalam operasional maupun aliran dana perusahaan.

Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan telah mengakhiri kontrak kerja sama sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. Ia menyampaikan empati kepada pelanggan yang terdampak dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya