Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Parlemen

Cegah Duplikasi Tugas, BRAN dan ATR/BPN Harus Patuhi UU

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan urusan agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta kedua lembaga menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang karena memiliki fungsi yang berbeda.

"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda," ujar Agun kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 


Ia menjelaskan, BRAN berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan dan perumusan kebijakan reforma agraria untuk kepentingan rakyat.

"BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat," kata Agun.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN bertugas menangani administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, dan tata ruang.

"Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya," ujar Agun.

Menurutnya, perbedaan fungsi tersebut harus menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kebijakan agraria agar masing-masing lembaga tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," kata Agun.

Agun menekankan, kedua lembaga tetap perlu berkoordinasi dan saling mendukung dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya