Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua hingga anggota DPRD Kabupaten Pemalang mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025-2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 12 Oktober 2026, tim penyidik memanggil sepuluh orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan," kata Budi kepada wartawan.
Para saksi yang dipanggil, yakni Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo selaku anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang.
Selanjutnya, Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal, Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal Pemalang, Teddy Setiawan selaku pemilik CV Bumi Rancang, Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemkab Pemalang.
Kemudian, Bayu Pudawawan selaku staf di Dinas Sosial Pemkab Pemalang, Syah Budi Prawiro selaku staf Bank Pemalang, dan Moch Arief Setyawan selaku Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025-April 2026.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.