Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Hadiah Bibit Korupsi

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 12:01 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

INIKAH bibit korupsi di sekolah. Begitulah persepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bayangkan dua orang tua menghadapi pembagian rapor. Orang tua pertama datang dengan tangan kosong, tetapi rutin mendampingi anak belajar. Orang tua kedua membawa bingkisan mahal, lalu berharap guru lebih memperhatikan anaknya.

Kita tentu tidak bisa langsung menuduh guru akan membeda-bedakan keduanya. Namun, situasi itu membuka pintu bagi kecurigaan, tekanan sosial, bahkan konflik kepentingan.

Hadiah dapat bekerja seperti kabut tipis di ruang kelas. Orang mungkin tetap melihat papan tulis dan buku pelajaran, tetapi batas antara pertimbangan profesional dan kepentingan pribadi mulai samar.


Guru yang menerima pemberian belum tentu mengubah penilaiannya. Meski demikian, masyarakat tetap berhak bertanya apakah keputusan guru benar-benar bebas dari pengaruh pemberian tersebut.

KPK baru saja merilis temuan, sebanyak 34 persen orang tua siswa masih memberikan  hadiah kepada guru atau tenaga kependidikan pada momen tertentu. Kebiasaan itu lazim berlangsung ketika pembagian rapor, kenaikan kelas, atau perayaan sekolah.

Angka 34 persen membuat kita perlu berhenti sejenak: mengapa orang tua masih gemar memberikan hadiah kepada guru? Angka tersebut mengundang pertanyaan tentang batas antara ungkapan terima kasih dan gratifikasi.

Orang tua mungkin membawa bingkisan dengan niat tulus. Mereka ingin menghormati guru yang telah  mendidik anaknya. Namun, niat baik saja tidak cukup untuk memastikan sebuah pemberian bebas dari persoalan etika.

Dalam hubungan yang melibatkan kewenangan, hadiah kecil pun dapat menumbuhkan harapan besar.

Budaya memberi hadiah kepada guru tumbuh dari tradisi menghormati pendidik. Dalam masyarakat Indonesia, orang sering menyampaikan rasa terima kasih melalui makanan, buah tangan, atau bingkisan.

Guru yang sabar mengajari anak membaca, membantu siswa menghadapi kesulitan, atau membimbing anak melewati masa sulit memang layak memperoleh penghargaan.

Masalah muncul ketika penghargaan itu memasuki wilayah kewenangan profesional. Guru memegang peran penting dalam menilai hasil belajar, memberikan rekomendasi, membina perilaku, dan menentukan tindak lanjut pendidikan siswa.

Orang tua berada pada posisi yang membutuhkan penilaian tersebut. Hubungan ini mengandung ketimpangan kewenangan yang perlu dijaga dengan aturan etis.

Tapi kita perlu membedakan hadiah sebagai ungkapan terima kasih dengan gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan.

Istilah gratifikasi dalam hukum pemberantasan korupsi memiliki cakupan luas, termasuk pemberian uang, barang, diskon, fasilitas, dan bentuk keuntungan lainnya. Namun, setiap hadiah kepada guru tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi, terutama melalui Pasal 12B dan Pasal 12C, dalam konteks pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penilaian hukumnya bergantung pada status penerima, hubungan pemberian dengan jabatan, tujuan pemberian, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika membaca angka 34%. Kehati-hatian ini penting agar kritik terhadap budaya hadiah tidak berubah menjadi tuduhan massal kepada guru.

Guru yang menerima bingkisan sederhana sebagai tanda terima kasih tidak serta-merta melakukan korupsi. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh memakai alasan tradisi untuk membenarkan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan profesional.

Sekolah dapat mencegah persoalan ini melalui kebijakan yang sederhana, tegas, dan berlaku bagi semua orang. Kepala sekolah perlu menetapkan aturan tertulis mengenai penerimaan hadiah, menjelaskan batas yang diperbolehkan, serta menyediakan prosedur pelaporan untuk pemberian yang menimbulkan keraguan.

Sekolah juga perlu menyosialisasikan aturan itu kepada guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan wali murid.

Guru membutuhkan perlindungan dari tekanan sosial. Menolak bingkisan terkadang terasa tidak sopan, terutama ketika orang tua menyampaikannya dengan tulus. Karena itu, sekolah harus memberi dasar kelembagaan agar guru dapat menolak tanpa mempermalukan pemberi.Pengacara Keluarga

Kalimat sederhana seperti, “Terima kasih atas perhatian Bapak dan Ibu. Sekolah kami menerapkan kebijakan tanpa hadiah pribadi,” dapat menjadi pegangan bersama.

Orang tua pun memiliki banyak cara untuk menyampaikan penghargaan. Mereka dapat menulis surat terima kasih, memberikan masukan yang membangun, membantu kegiatan belajar secara sukarela, atau mendukung fasilitas bersama melalui mekanisme resmi yang transparan.

Dukungan semacam itu memberi manfaat lebih luas daripada bingkisan yang hanya diterima seorang guru.

Sekolah juga perlu memastikan bahwa sumbangan untuk fasilitas tidak berubah menjadi pungutan terselubung. Setiap dukungan harus mengikuti aturan yang berlaku, melalui mekanisme yang jelas, tanpa tekanan kepada orang tua, serta tanpa mengaitkannya dengan nilai, layanan, atau perlakuan terhadap siswa.

Memindahkan hadiah pribadi menjadi sumbangan sekolah hanya menyelesaikan masalah jika tata kelolanya benar-benar bersih.Cari Kado

Pendidikan antikorupsi akan kehilangan daya jika sekolah hanya mengajarkan kejujuran dalam buku pelajaran, tetapi membiarkan praktik sehari-hari berjalan tanpa batas yang jelas.

Anak belajar integritas melalui tindakan orang dewasa di sekitarnya. Ketika mereka menyaksikan guru menolak hadiah yang berpotensi memengaruhi keputusan, mereka memperoleh pelajaran nyata tentang keadilan.

Kita juga perlu menghargai guru dengan cara yang tepat. Penghormatan terhadap profesi  pendidik harus tumbuh melalui kepercayaan, dukungan terhadap kesejahteraan, dan pengakuan atas kerja mereka. Bingkisan sesaat tidak dapat menggantikan penghargaan yang lebih mendasar itu.

Angka 34 persen, jika terkonfirmasi melalui sumber primer KPK, layak menjadi peringatan bagi sekolah dan orang tua. Namun, peringatan tersebut harus mendorong pembenahan yang terukur, bukan menciptakan kecurigaan tanpa bukti.

Publik perlu memperoleh data yang lengkap, sekolah perlu menetapkan kebijakan yang konsisten, dan guru perlu mendapatkan dukungan untuk menjaga independensi profesionalnya.

Karenanya, hubungan guru dan orang tua memerlukan rasa terima kasih sekaligus batas etis. Kita boleh menghormati guru setinggi-tingginya, tetapi jangan sampai penghormatan berubah menjadi transaksi yang mengusik keadilan.

 Hadiah terbaik bagi guru ialah kepercayaan orang tua bahwa setiap anak memperoleh perhatian dan penilaian sesuai haknya, tanpa dipengaruhi isi bingkisan yang dibawa keluarganya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya