Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi momentum untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai kewenangan verifikasi dokumen persyaratan calon.
Kejelasan pembagian kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi yang berwenang menerbitkan dokumen, dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa pada pemilu mendatang.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi, menilai putusan MK sebaiknya menjadi bahan perbaikan sistem pemilu agar tidak menyisakan celah hukum dan ketidakjelasan kewenangan.
“Jadi sistem pemilu kita yang masih bolong, ada celah, yang misalnya tidak kuat dalam aspek kewenangan, aspek verifikasi itu agar segera diperjelas,” kata Erdi saat dihubungi
Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Minggu malam, 11 Oktober 2026.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Kejelasan norma dinilai penting supaya ketentuan yang mengatur persyaratan calon tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan akibat perbedaan penafsiran.
“Artinya, ketika orang membaca ayat, pasal, dan seterusnya itu tidak ambigu, tidak mengandung unsur ambiguitas yang nanti bisa dipersalahkan ke mana-mana, digoreng ke mana-mana,” ujarnya.
Erdi juga berpandangan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran semestinya telah dituntaskan pada tahapan pencalonan. Ia menilai KPU ketika itu telah memperoleh data dari kementerian terkait untuk memproses persyaratan calon.
“Adat bernegara kita, saya berharap, proses ijazah Gibran itu sudah selesai ketika beliau ingin menjadi calon. selesai sudah itu. KPU pun saya pikir sudah mendapatkan data yang kuat dari kementerian dan seterusnya. Kalau itu saja kita tidak percaya, mau percaya dengan siapa lagi?” tegasnya.
Karena itu, Erdi berharap persoalan tersebut tidak terus berulang dan menjadi bahan perdebatan tanpa menghasilkan perbaikan mendasar. Ia menekankan pentingnya membedakan kritik yang bertujuan memperbaiki sistem dengan kritik yang justru memperpanjang konflik.
“Jadi kita terbiasa mengkritik orang pada hal-hal yang tujuannya bukan untuk memperbaiki, tapi untuk merontokkan. Kritik seperti itu, saya rasa sebagai akademisi, berharapnya tidak perlu dibudayakan seperti itu,” sambungnya.
Meski demikian, Erdi menambahkan, pembenahan regulasi tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses pencalonan pada masa mendatang.
Kewenangan Verifikasi Perlu Diperjelas
Pandangan mengenai pentingnya pembenahan regulasi juga disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengembangan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta. Menurut dia, dalam menilai persoalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan, perlu dibedakan kewenangan KPU dalam memeriksa dokumen pencalonan dengan kewenangan instansi yang menentukan validitas dokumen pendidikan.
“Dilihat dari kronologi, kemudian juga dari fakta-fakta yang ada, termasuk Suket ya, KPU itu bukan pihak yang menentukan apakah Suket itu valid atau invalid, karena ada lembaga yang mempunyai otoritas itu,” ungkap Kaka.
Ia menjelaskan, kewenangan terkait dokumen penyetaraan pendidikan berada pada instansi pemerintah yang menangani urusan pendidikan, dalam perkara ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, penilaian terhadap tindakan KPU harus mempertimbangkan batas kewenangan yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Sehingga kalau kita lihat dari otoritasnya, otoritasnya itu justru ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ya. Ada di situ otoritasnya,” ucapnya.
Kaka memandang, persoalan apakah KPU telah melakukan verifikasi secara memadai perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan proses yang dijalankan saat itu. Menurut dia, pertimbangan MK dalam putusannya juga perlu dibaca secara utuh, terutama terkait dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut perlu dibedakan dari amar putusan perkara.
Kaka menilai, temuan dan pertimbangan tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan seluruh dokumen persyaratan calon memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa kemudian dalam putusan MK menyebutkan 'tidak ditemukan ijazah SLTA atau yang dianggap setara', itu artinya MK menganggap tidak setara antara ijazah setara SMA dan SMK dengan surat keterangan itu, sehingga problemnya surat keterangan yang berada di luar otoritas KPU. Tanpa membela KPU pun kita bisa jernih melihat itu,” urainya.
Koreksi Tidak Cukup pada Kasus Perorangan
Lebih lanjut, Kaka menilai tindak lanjut putusan MK tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai satu kasus atau satu dokumen persyaratan calon. Evaluasi perlu diarahkan pada perbaikan UU Pemilu agar memberikan pedoman yang jelas mengenai penerimaan, pemeriksaan, dan verifikasi berbagai dokumen administrasi pencalonan.
Menurut dia, kepastian hukum harus mencakup seluruh jenis dokumen yang disyaratkan, bukan hanya ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dalam proses persidangan, persoalan dokumen lain, seperti akta kelahiran dan surat keterangan, juga menjadi bagian dari pembahasan.
“Nah, wilayah koreksi kedua adalah koreksi terhadap undang-undang. Ini harusnya undang-undang memberikan ruang untuk meyakinkan semua pihak, termasuk publik tentang bagaimana (seharusnya) KPU melakukan penerimaan, kemudian juga penelitian, dan verifikasi terhadap setiap dokumen,” kata Kaka.
Ia menambahkan, aturan yang jelas akan membantu memastikan bahwa setiap dokumen persyaratan calon diperiksa berdasarkan standar yang terukur. Pada saat yang sama, publik juga dapat memahami lembaga mana yang bertanggung jawab memvalidasi dokumen dan sejauh mana kewenangan KPU dalam proses verifikasi.
“Bukan hanya ini (kasus yang terjadi). Karena di peradilan MK kemarin bukan hanya ijazah. Ada yang soal akte kelahiran, ada surat keterangan lain,” tuturnya.
Menurut Kaka, salah satu pekerjaan penting dalam pembenahan regulasi adalah memastikan kedudukan dan keabsahan dokumen publik memiliki kepastian hukum.
"Dengan demikian, proses pencalonan tidak hanya bergantung pada penafsiran administratif, tetapi juga ditopang oleh aturan yang transparan dan dapat diuji," demikian Kaka menambahkan.
Kronologi dan penjelasan PKPU Pencalonan Presiden
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengemukakan riwayat dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari klarifikasi atas tudingan tentang Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun khusus untuk memfasilitasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Hasyim menyatakan, Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut, kata Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2020.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujar Hasyim.
Di samping itu, Hasyim juga menyatakan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan secara sepihak. Namun, proses pembentukan regulasi tersebut mencakup uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP), serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
Ia menilai tahapan tersebut penting untuk dipertimbangkan ketika muncul tuduhan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan disisipkan secara tersembunyi atau disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.
“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” tegasnya.
Selain merujuk riwayat dokumen pendidikan Gibran, Hasyim mengungkap sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam RDP pada 20 September 2023.
Dokumen yang disebutnya meliputi surat KPU Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai permohonan konsultasi empat rancangan PKPU, surat DPR Nomor B/11590/PW.01/09/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai undangan RDP, serta surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tertanggal 22 September 2023 mengenai masukan terhadap rancangan PKPU.
Hasyim juga merujuk dokumen kesimpulan RDP yang menurut keterangannya ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Menurut Hasyim, ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam draf yang dibahas pada forum konsultasi tersebut, meskipun saat itu penomorannya masih berada pada Pasal 19 ayat (2).
Ia mengemukakan dokumen tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut dalam RDP bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” tandas Hasyim.