ZAKAT perusahaan merupakan isu penting dalam perkembangan akuntansi syariah karena mempertemukan ketentuan fikih, pengukuran kekayaan, dan pelaporan keuangan. Perusahaan modern mengelola berbagai bentuk aset, mulai dari kas, setara kas, piutang, persediaan, investasi, hingga aset tetap. Persoalannya, tidak seluruh aset perusahaan secara otomatis mempunyai karakteristik yang sama sebagai objek zakat.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kas dan aset likuid, terutama ketika perusahaan memiliki saldo likuid yang besar tetapi sebagian tidak digunakan secara langsung dalam aktivitas produktif. Persoalan utamanya bukan sekadar apakah kas diklasifikasikan sebagai aset lancar, melainkan apakah kas dan aset likuid tersebut termasuk zakatable assets yang harus masuk dalam zakah base.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena zakat perusahaan tidak dapat disamakan dengan laba perusahaan. Dasar pengenaan zakat harus mempertimbangkan karakteristik harta yang memenuhi ketentuan syariah. Dalam perspektif Stakeholder Theory (Freeman, 1984), perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada stakeholder yang lebih luas.
Zakat dapat dipandang sebagai salah satu bentuk akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat karena sebagian kekayaan yang berada dalam penguasaan perusahaan memiliki dimensi sosial. Dengan demikian, pengukuran zakat harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan pemenuhan hak mustahik.
Literatur menunjukkan bahwa persoalan pengukuran zakat perusahaan masih menjadi perdebatan. Adnan dan Abu Bakar (2009) mengkritisi perlakuan akuntansi zakat perusahaan karena terdapat ketidaksesuaian antara sejumlah praktik dan standar dengan substansi zakat atas kekayaan perusahaan. Sementara itu, Raja (2021) secara khusus menganalisis AAOIFI Shari'ah Standard No. 35 yang memang ditujukan untuk menentukan zakah base, termasuk pos laporan keuangan yang masuk atau tidak masuk dalam perhitungan serta kewajiban yang dapat dikurangkan.
Siswantoro et al. (2022) juga menunjukkan adanya perbedaan metode penghitungan zakat perusahaan di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata tarif zakat, tetapi bagaimana kekayaan yang menjadi dasar zakat ditentukan secara konsisten.
Kas dan Aset Likuid Nonproduktif dalam Zakah Base
AAOIFI Shari'ah Standard No. 35: Zakah merupakan rujukan utama untuk memahami zakah base. Standar ini secara khusus membahas perusahaan dan institusi serta menentukan item laporan keuangan yang harus atau tidak harus dimasukkan dalam dasar zakat dan kewajiban atau alokasi yang dapat atau tidak dapat dikurangkan dari aset zakatable.
Raja (2021) menunjukkan bahwa SS No. 35 merupakan standar yang secara langsung diarahkan untuk menentukan zakah base perusahaan. Dengan demikian, standar tersebut lebih relevan untuk menjawab persoalan kas dan aset likuid daripada FAS 39 yang berfokus pada aspek pelaporan zakat.
Dalam perspektif net assets method, persoalan pertama adalah identifikasi aset yang termasuk objek zakat. Kas memiliki karakteristik penting karena merupakan kekayaan yang paling likuid dan berada dalam penguasaan perusahaan. Karena itu, secara konseptual kas merupakan kandidat kuat sebagai zakatable asset. Namun, persoalan tidak berhenti pada klasifikasi kas sebagai aset lancar. Saldo kas perlu dilihat dalam konteks karakteristik harta zakat dan ketentuan mengenai pengurang dalam zakah base.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kas otomatis bebas zakat hanya karena digunakan untuk kebutuhan operasional; sebaliknya, juga tidak tepat menyatakan seluruh saldo kas secara mekanis dikenakan zakat tanpa memperhatikan ketentuan mengenai aset dan liabilitas yang relevan.
Persoalan tersebut menjadi lebih menarik pada aset likuid nonproduktif. Aset seperti deposito atau investasi jangka pendek yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produksi tetap dapat merepresentasikan kekayaan yang berada dalam penguasaan perusahaan. Karena itu, istilah “nonproduktif” tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengecualikannya dari zakah base.
Yang harus dianalisis adalah substansi aset tersebut: apakah merupakan kekayaan yang memenuhi karakteristik harta zakawi, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah terdapat ketentuan syariah yang menyebabkan aset tersebut dikeluarkan atau dikurangkan. Pendekatan ini mencegah perusahaan menggunakan klasifikasi “tidak produktif” sebagai alasan otomatis untuk menghindari zakat.
Temuan Ahmad et al. (2020) memberikan ilustrasi empiris yang menarik dalam konteks Indonesia. Penelitian terhadap Fajar Group Corporindo menemukan bahwa beberapa anak perusahaan menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari total saldo kas dan bank, sementara perusahaan lainnya tidak membayar zakat perusahaan karena menganggap perusahaan tidak mempunyai kewajiban zakat.
Peneliti menyimpulkan bahwa praktik tersebut belum menerapkan metode penghitungan dan pemanfaatan zakat sesuai konsep akuntansi syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan konsistensi metode. Penggunaan seluruh saldo kas sebagai dasar zakat dapat menghasilkan pendekatan yang berbeda dari pendekatan yang terlebih dahulu menentukan zakah base berdasarkan kriteria syariah.
Harmonisasi AAOIFI, PSAK 409, dan Pedoman IAI
Dalam konteks Indonesia, IAI telah menerbitkan Zakat Perusahaan: Konsep dan Metode Perhitungan pada Desember 2024. Buku tersebut secara khusus membahas fikih dan fatwa zakat perusahaan, praktik di berbagai negara, serta metode penghitungan berbasis neraca dan laba bersih. IAI menjelaskan bahwa pendekatan neraca digunakan untuk perusahaan nonjasa, sedangkan pendekatan laba bersih digunakan untuk perusahaan jasa.
Perbedaan kedua metode terletak pada objek yang menjadi dasar perhitungan, sementara nisab, haul, dan kadar zakat tetap sama. Posisi ini penting karena menunjukkan bahwa pemilihan metode merupakan bagian dari penentuan objek zakat, bukan sekadar persoalan teknis akuntansi.
Pada saat yang sama, PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah merupakan standar akuntansi syariah Indonesia yang berlaku dalam nomenklatur baru sejak 1 Januari 2024. IAI menjelaskan bahwa PSAK 409 mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah, termasuk aspek pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Namun, dalam kajian zakat perusahaan, PSAK 409 tidak seharusnya diposisikan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan zakah base. Untuk aspek perhitungan perusahaan, Buku Zakat Perusahaan IAI dan ketentuan syariah seperti AAOIFI SS No. 35 memiliki relevansi yang lebih langsung.
Sementara itu, AAOIFI FAS 39: Financial Reporting for Zakah perlu dibedakan dari SS No. 35. FAS 39 berkaitan dengan pelaporan zakat dalam laporan keuangan, sedangkan SS No. 35 menjadi rujukan substantif untuk menentukan zakah base. Pembedaan ini penting karena kesalahan menempatkan FAS 39 sebagai standar penghitungan dapat menyebabkan analisis menjadi tidak tepat. Dengan demikian, dalam kerangka akademik, SS No. 35 digunakan untuk menjawab pertanyaan “apa yang menjadi dasar zakat dan bagaimana menghitungnya?”, sedangkan FAS 39 digunakan untuk menjawab “bagaimana kewajiban zakat tersebut dilaporkan?”
Dengan kerangka tersebut, kas dan aset likuid nonproduktif perlu dianalisis secara lebih hati-hati. Kas tidak otomatis dikeluarkan hanya karena diperlukan untuk operasi, tetapi juga tidak semestinya diperlakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan zakah base.
Demikian pula, aset likuid nonproduktif tidak otomatis bebas zakat hanya karena tidak digunakan dalam proses produksi. Pendekatan yang lebih tepat adalah menguji setiap komponen berdasarkan karakteristik zakatable assets dan pengurang yang diperkenankan. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan likuiditas yang diperlukan sekaligus mencegah akumulasi kekayaan likuid menjadi sarana mengurangi kewajiban zakat secara artifisial.
Penutup
Zakat perusahaan atas kas dan aset likuid nonproduktif menunjukkan bahwa penentuan kewajiban zakat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klasifikasi aset dalam laporan keuangan. Persoalan yang lebih fundamental adalah identifikasi harta yang menjadi objek zakat dan kewajiban yang dapat diperhitungkan dalam zakah base. Dalam hal ini, AAOIFI SS No. 35 memberikan kerangka substantif yang paling relevan, sedangkan Buku Zakat Perusahaan IAI memberikan pedoman yang kontekstual bagi praktik di Indonesia.
Dengan demikian, kas dan aset likuid nonproduktif perlu ditempatkan dalam kerangka zakah base, bukan sekadar dalam kategori aset lancar atau tidak lancar. PSAK 409 memberikan landasan akuntansi zakat dalam SAK Indonesia, AAOIFI SS No. 35 memberikan kerangka penghitungan, dan FAS 39 memberikan perspektif pelaporan.
Harmonisasi ketiganya akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas zakat perusahaan. Dalam perspektif Stakeholder Theory, pendekatan tersebut pada akhirnya mempertemukan kepentingan keberlangsungan perusahaan dengan tanggung jawab perusahaan dalam mendistribusikan sebagian kekayaannya kepada pihak yang berhak.
Ade Wirman SyafeiStaf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah