Berita

Lahan Pascatambang. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Energi

Lahan Pascatambang Bisa Disulap jadi Kawasan Produktif, Begini Penjelasannya

SENIN, 12 OKTOBER 2026 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lahan bekas tambang berpeluang dikembangkan menjadi kawasan produktif yang mendukung ketahanan pangan, air, dan energi melalui pendekatan reklamasi yang sesuai dengan karakteristik lahan. IPB University mendorong transformasi tersebut melalui riset lintas disiplin, pengembangan teknologi, dan kolaborasi dengan pemerintah serta industri pertambangan.

Upaya ini menjadi salah satu fokus Gelar Teknologi Reklamasi Tambang yang diselenggarakan Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI-LPI) IPB University yang berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, 8-10 Oktober 2026.

Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan regulasi memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan reklamasi lahan pascatambang. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. 


“Regulasi ini membuka ruang bagi lahan bekas tambang di luar kawasan hutan untuk direklamasi dalam berbagai bentuk, termasuk untuk budi daya pertanian,” ujarnya. Pemanfaatan tersebut dapat mencakup pengembangan sawah, kebun jagung, agroforestri, peternakan sapi, hingga perikanan,” kata Alim dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Dr Alim, diversifikasi pemanfaatan lahan ini memberikan peluang untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan pemulihan fungsi lingkungan.

Selain mengembangkan pemanfaatan lahan, IPB University juga melakukan kajian terkait pemulihan ekosistem. Melalui Pusat Studi Reklatam yang berdiri sejak 2008, IPB University mengembangkan jenis pohon lokal unggulan, seperti ulin, eboni, merbau, dan meranti, untuk mendukung revegetasi di lahan bekas tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr Ing Tri Winarno, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan pascatambang harus direncanakan sejak awal kegiatan pertambangan. 

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan kestabilan lereng, pengelolaan lubang bekas tambang, dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi.

Menurut Dr Tri, lahan bekas tambang di luar kawasan hutan dapat dikembangkan melalui bentuk reklamasi lain, sedangkan lahan di dalam kawasan hutan perlu dipulihkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, inovasi pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.

Ketua Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, Prof Sulistiono, mengatakan forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, peneliti, dan masyarakat untuk berbagi pengetahuan serta inovasi reklamasi.

Melalui sinergi tersebut, Prof Sulistiono berharap agar reklamasi tidak berhenti pada pemulihan fisik lahan, tetapi juga menghasilkan lanskap yang aman, berfungsi secara ekologis, dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya