Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Menyelamatkan Kepercayaan Publik di Era AI

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 17:20 WIB

BEBERAPA waktu lalu, jagat digital kita digegerkan oleh beredarnya video pidato seorang tokoh publik nasional yang viral di tengah momentum politik. Suaranya terdengar meyakinkan, intonasinya tepat, bahkan gerak bibirnya nyaris tanpa cela. Namun, ada satu masalah besar: tokoh tersebut tidak pernah mengucapkan kalimat-kalimat itu. Video tersebut sepenuhnya rekayasa kecerdasan buatan (Generative AI).

Fenomena ini bukan lagi sekadar isu lokal. Laporan terbaru World Economic Forum (WEF) menempatkan disinformasi berbasis AI sebagai risiko global paling mengancam saat ini, bahkan melampaui krisis ekonomi.

Kita tidak lagi sekadar menghadapi banjir informasi, melainkan ledakan realitas buatan. Mulai dari artikel berita otomatis, foto-foto hasil prompt algoritma, hingga video deepfake yang kian presisi. Di ruang digital hari ini, batasan antara fakta nyata dan rekayasa buatan tak lagi sekadar kabur ia hampir punah. Isunya bukan lagi bahaya hoaks biasa, melainkan runtuhnya fondasi kepercayaan publik (public trust).


Teori Ekologi Media yang pernah dicetuskan pakar komunikasi Marshall McLuhan melalui kalimat terkenalnya, "The medium is the message", kini menemukan bentuk nyatanya. AI bukan sekadar alat baru untuk memproduksi konten lebih cepat. AI adalah ekosistem baru yang sedang merombak cara kita berpikir, berperilaku, dan menyerap kebenaran.

Ketika masyarakat setiap hari dibombardir oleh teks, gambar, dan video buatan AI tanpa kemampuan verifikasi yang memadai, cara berpikir kita mulai bergeser. Data Edelman Trust Barometer mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap informasi di media sosial kini merosot drastis.

Kita berubah menjadi masyarakat yang skeptis secara ekstrem tak mudah percaya pada apa pun, termasuk institusi resmi atau sebaliknya, menjadi sangat rentan dimanipulasi oleh "kebenaran" buatan yang sesuai selera pribadi.

Kondisi ini merusak siklus alami pembentukan realitas sosial kita. AI mengambil alih peran manusia dan mempabrikasi "realitas baru" secara mandiri. Celakanya, rekayasa algoritma sering kali jauh lebih memikat, dramatis, dan memuaskan emosi ketimbang fakta objektif di lapangan.

Akibatnya, publik terjebak disorientasi. Ketika kita kesulitan membedakan mana peristiwa nyata dan mana yang sekadar rekayasa kode, di situlah kepercayaan publik mengalami krisis akut. Kebenaran tidak lagi diukur dari fakta, melainkan dari seberapa rapi algoritma mengemas kebohongan tersebut.

Oleh karena itu, tantangan ini tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan imbauan normatif "saring sebelum sharing". Diperlukan intervensi kebijakan yang konkret dan progresif dari sisi regulasi digital nasional.

Momentum pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) oleh DPR RI dan Pemerintah pada awal Oktober 2026 menjadi pijakan awal yang strategis. Kehadiran Pasal 63 dan Pasal 64 UU SDI secara progresif melahirkan babak baru tata kelola AI nasional dengan mewajibkan human oversight (pengawasan manusia), penilaian risiko, serta pengujian akuntabilitas algoritma.

Namun, karena UU SDI berfokus pada data tata kelola pemerintahan dan infrastruktur siber, ruang publik digital kita yang rentan disinformasi membutuhkan arsitektur hukum turunan yang jauh lebih spesifik. Kolaborasi strategis parlemen dan eksekutif harus diarahkan pada tiga wilayah prioritas:

Pertama, regulasi etika dan transparansi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Presiden perlu segera menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan dan Pedoman Etika AI Nasional. Perpres ini wajib memuat aturan penanda digital transparan (watermarking) serta kewajiban algorithmic accountability bagi seluruh penyedia platform elektronik di Indonesia.

Kedua, menginisiasi Undang-Undang Kecerdasan Artifisial (UU AI) komprehensif. Belajar dari langkah progresif Korea Selatan lewat pengesahan AI Basic Act, serta EU AI Act di Uni Eropa, Indonesia membutuhkan hard law yang menyeimbangkan ekosistem inovasi dengan perlindungan publik.

UU AI ini harus memuat klasifikasi sektor berdampak tinggi (high-impact AI), mewajibkan pelabelan transparan (mandatory labeling) untuk membendung masifnya deepfake, serta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pelaku industri kreatif nasional yang kini dibahas dalam Revisi UU Hak Cipta di Baleg DPR RI.  

Ketiga, pengawasan independen. Pembentukan Gugus Tugas AI Nasional lintas sektoral yang menggabungkan pemerintah, akademisi, platform teknologi, dan masyarakat sipil harus didorong. Gugus tugas ini berperan mengaudit sistem AI publik sekaligus menyinkronkan mitigasi risiko informasi secara independen.

Tentu, benteng regulasi harus diimbangi dengan peningkatan Literasi AI di masyarakat, agar publik makin kritis mengenali konten rekayasa. Di saat yang sama, media massa konvensional memiliki momentum emas untuk merebut kembali perannya sebagai penjaga kebenaran (guardian of truth) melalui disiplin verifikasi yang ketat, kredibilitas manusiawi yang tak bisa digantikan oleh mesin.

Membiarkan AI mendominasi ruang publik tanpa kendali hukum dan sikap kritis hanya akan membawa kita ke masa depan di mana kebenaran menjadi komoditas buatan.

Membela realitas objektif hari ini adalah perjuangan kolektif: lewat kebijakan negara yang tegas dan akal sehat publik untuk tetap mempertahankan kemanusiaan di hadapan kuasa algoritma.

Makaruddin Asriltonda
Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi - STIKOM InterStudi

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya