Ulama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Foto: Dok. Pribadi)
Dugaan transaksi uang untuk memengaruhi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan ulama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyusul informasi yang diterimanya dari dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkait dugaan pemberian uang dalam rangkaian Muktamar NU.
Dalam tulisannya berjudul “Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk”, Gus Lilur mengungkap dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP) kepada sejumlah pihak, hingga dugaan pemberian tas ransel yang disebut berisi uang masing-masing 200.000 Dolar AS kepada enam anggota AHWA.
Khalilur mengaku memperoleh informasi tersebut dari dua ketua PCNU yang identitasnya disamarkan. Keduanya disebut menceritakan dugaan transaksi itu saat berbincang dengan Gus Lilur dan dua ketua PWNU di sebuah hotel di Jakarta.
Seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan Gus Lilur berdasarkan cerita pihak lain. Belum ada bukti independen dalam informasi yang tersedia untuk memastikan terjadinya transaksi maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Dugaan Uang untuk Memengaruhi Pilihan AHWAMenurut cerita yang diterima Gus Lilur, kedua ketua PCNU tersebut termasuk dalam rombongan yang diduga dikumpulkan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Gus Lilur menyebut, pemberian uang diduga dilakukan melalui mekanisme DP yang kemudian dilunasi di Hotel Fatma, Jombang. Uang tersebut disertai arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memasukkan KH Miftachul Akhyar dalam paket pilihan AHWA.
Namun, hasil pemilihan anggota AHWA sebagaimana dicantumkan Gus Lilur dalam tulisannya menunjukkan Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara. Perolehan itu berada di bawah KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso yang meraih 485 suara, dengan selisih 135 suara.
Gus Lilur menduga ketidaksesuaian hasil tersebut memicu kekecewaan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pemberian uang.
Ia juga mengaitkan selisih suara itu dengan perkiraannya bahwa lebih dari 100 PCNU tidak mengikuti arahan yang diduga diberikan. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan Gus Lilur, bukan jumlah penerima uang yang telah teridentifikasi atau terverifikasi.
Gus Lilur juga mengungkapkan dugaan pemberian uang kepada enam anggota AHWA terpilih menjelang pemilihan Rais Aam. Ia mengklaim ada upaya pengumpulan enam anggota AHWA dan disebut mendapat tas ransel berisi 200.000 Dolar AS. Jika klaim tersebut benar, total uang yang disebut dalam cerita itu mencapai 1,2 juta Dolar AS.
"Saya menduga pemberian uang itu untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam," kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Dugaan Pembukaan Kotak SuaraCerita yang diterima Gus Lilur juga mencakup dugaan pembukaan kembali kotak suara pemilihan anggota AHWA setelah pemungutan suara. Sejumlah pihak juga disebut mengembalikan DP karena pilihan mereka tidak sesuai dengan arahan yang diberikan.
Jika informasi tersebut benar, Gus Lilur menilai masalah utama bukan lagi soal kekecewaan kandidat yang kalah, melainkan menyangkut kerahasiaan suara, kebebasan memilih, dan integritas pemilihan di lingkungan NU.
Gus Lilur secara khusus meminta KPK menelusuri dugaan sumber dana yang disebut digunakan untuk memengaruhi pemilihan AHWA dan Rais Aam. Sebab ia khawatir dana tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid.
Khalilur menyatakan percakapannya dengan empat orang di hotel tersebut terekam CCTV. Ia juga meyakini dua ketua PCNU yang menjadi sumber ceritanya bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, rekaman CCTV pertemuan itu, jika tersedia, tidak otomatis membuktikan kebenaran dugaan transaksi yang diceritakan dalam pertemuan tersebut. Bagi Khalilur, dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan harus ditelusuri secara objektif.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran, pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan aturan organisasi," pungkasnya.