Berita

Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari. (Foto: RMOL)

Politik

PKPU Pencalonan Presiden Disiapkan Bukan untuk Gibran

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sengaja disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim mendasarkan bantahannya pada dua hal utama, yakni riwayat dokumen pendidikan Gibran yang menurutnya telah digunakan dalam pencalonan pada Pilkada Surakarta 2020, dan proses pembahasan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada September 2023.

Ia menilai kedua hal tersebut perlu diperhatikan untuk memahami kronologi pembentukan ketentuan yang kemudian menjadi polemik.


“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Hasyim menyatakan, Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang menurut keterangannya diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, kata Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2020.

“Fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” katanya.

Menurut Hasyim, riwayat dokumen tersebut relevan karena keberadaannya mendahului penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Atas dasar itu, ia menilai tidak tepat menyimpulkan bahwa pengecualian dokumen pendidikan dalam PKPU sengaja dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

Meski demikian, keberadaan dan status dokumen pendidikan perlu dikonfirmasi melalui arsip resmi lembaga penerbit serta dokumen pencalonan Pilkada Surakarta 2020. Riwayat dokumen yang telah ada sebelumnya juga perlu dibedakan dari penilaian mengenai tujuan pembentukan norma pada 2023.

Hasyim Ungkap Dokumen Pembahasan Rancangan PKPU


Selain merujuk riwayat dokumen pendidikan Gibran, Hasyim mengungkap sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam RDP pada 20 September 2023.

Dokumen yang disebutnya meliputi surat KPU Nomor 997/HK.02-SD/08/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai permohonan konsultasi empat rancangan PKPU, surat DPR Nomor B/11590/PW.01/09/2023 tertanggal 19 September 2023 mengenai undangan RDP, serta surat Bawaslu Nomor 642/HK.04.01/K1/09/2023 tertanggal 22 September 2023 mengenai masukan terhadap rancangan PKPU.

Hasyim juga merujuk dokumen kesimpulan RDP yang menurut keterangannya ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Menurut Hasyim, ketentuan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam draf yang dibahas pada forum konsultasi tersebut, meskipun saat itu penomorannya masih berada pada Pasal 19 ayat (2).

Ia mengemukakan dokumen tersebut untuk menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disebut mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut dalam RDP bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” ujar Hasyim.

Ia juga menyebut Arsul Sani, yang saat itu merupakan anggota Komisi II DPR RI dan kini menjabat hakim MK, sebagai salah satu peserta RDP yang dimaksudnya.

Bantah Tuduhan Penyelundupan Norma dan Permufakatan Jahat

Berdasarkan dokumen yang dirujuknya, Hasyim berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan rancangan PKPU bersama sejumlah pihak. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya catatan keberatan terhadap ketentuan itu dalam forum yang dimaksudnya.

“Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tegasnya.

Hasyim menjadikan proses konsultasi tersebut sebagai salah satu dasar untuk membantah tuduhan bahwa norma itu disisipkan secara tersembunyi.

Meski demikian, untuk memastikan substansi yang benar-benar dibahas, bentuk persetujuan setiap peserta, serta ada atau tidaknya keberatan, diperlukan pemeriksaan terhadap draf rancangan PKPU, rekaman RDP, notula, dan dokumen kesimpulan resmi.

"Keterlibatan peserta dalam rapat juga perlu dibedakan dari penilaian mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak atas rumusan akhir peraturan," katanya.

Serukan Kejujuran dalam Menjelaskan Peristiwa

Hasyim menilai perbedaan keterangan mengenai pembahasan rancangan PKPU perlu dijernihkan dengan merujuk pada dokumen dan fakta yang dapat diperiksa bersama.

Ia bahkan menyampaikan ilustrasi retoris yang merujuk pada narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jilid kedua, dengan mempertanyakan apakah para pihak yang disebutnya hadir mengetahui dan menyetujui ketentuan yang dipersoalkan.

Pada akhir klarifikasinya, ia menyerukan agar semua pihak menjaga kejujuran ketika menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang pernah berlangsung.

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak: ‘Lupa Boleh, Munafik Jangan’,” ujar Hasyim.

Melalui klarifikasi tersebut, Hasyim menegaskan bahwa tudingan terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu dinilai berdasarkan kronologi pembentukan peraturan, dokumen pembahasan, dan riwayat persyaratan pendidikan yang ia kemukakan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya