Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: RMOL)

Politik

SDR:

Sidang PHPU Gibran di MK seperti Tontonan Sirkus

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, melontarkan kritik keras terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Hari menyoroti tidak dipanggilnya Gibran dalam persidangan perkara tersebut. Ia menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai ruang demokrasi dan kesempatan bagi pihak yang menjadi sorotan untuk memberikan penjelasan dalam proses persidangan.

"Memang ketika kita memilih sebuah ruang demokrasi, ketika reformasi 98 pembuka ruang tersebut, memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, ini sudah cukup jelas," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 11 Oktober 2026.


Hari kemudian melontarkan kritik terhadap partai politik yang dinilainya lebih berorientasi pada kepentingan tertentu.

"Memang dari dulu partai itu pemburu rente dan parlente. Jelas," tegasnya.

Hari secara khusus mempersoalkan tidak diberikannya kesempatan kepada Gibran untuk hadir dan menunjukkan atau menjelaskan hal-hal yang menjadi persoalan dalam gugatan tersebut.

"Jadi saya melihat Gibran juga tidak bisa diberikan kesempatan menunjukkan. Kan para hakim nggak memanggil, nggak mengizinkan. Artinya ruang demokrasi saja sudah tidak dilakukan di MK padahal kita memilih demokrasi," tutur Hari.

Hari kemudian menggunakan perumpamaan sirkus untuk menggambarkan kritiknya terhadap jalannya persidangan. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang berada di balik dinamika perkara tersebut dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

"Kita kan cuma melihat pemain sirkus, yang memadukan MK itu semua pemain sirkus, siapa tokek sirkus yang bermain biar masyarakat menilai," terang Hari.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berkaitan dengan gugatan PHPU mengenai pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Berdasarkan bahan yang disampaikan, perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dan diputus pada 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Perhatian juga tertuju pada pertimbangan hukum putusan tersebut mengenai bukti pendidikan Gibran. Dalam bahan perkara yang disampaikan, majelis hakim disebut menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 13 Ayat 1 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 1 huruf m mengatur dokumen pendidikan yang harus disertakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan tersebut.

Namun, Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang sama juga mengatur pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan pengecualian tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan administrasi pencalonan Gibran.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya