Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Prabowo-Gibran Dua Periode Tipis Usai Putusan MK

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peluang Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kepemimpinan untuk dua periode cenderung tipis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.

Menurut pengamat politik Adi Prayitno, soliditas partai-partai pendukung Presiden Prabowo Subianto sejauh ini masih terjaga. Bahkan, sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan secara terbuka agar Prabowo kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Namun, dukungan terhadap Prabowo belum tentu berarti dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali berduet pada periode berikutnya.


“Kalau melihat kecenderungan rata-rata, Pak Prabowo tetap solid dengan partai-partai pendukungnya. Bahkan ada sejumlah parpol yang secara terbuka menyatakan mendukung Prabowo untuk maju 2029,” kata Adi, Minggu, 11 Oktober 2026.

“Tapi untuk urusan pasangan presiden nanti dulu,” sambung Direktur Parameter Politik Indonesia tersebut.

Adi juga menyoroti perubahan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai peluang Prabowo-Gibran melanjutkan kepemimpinan selama dua periode.

Ia mengingatkan, sepanjang 2025 Jokowi berulang kali menyampaikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran untuk dua periode. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Jokowi memilih menyebut Pemilu 2029 masih jauh.

“Omongan Jokowi juga sudah mulai berubah. Di tahun 2025 Jokowi selalu mengatakan proposalnya tetap Prabowo-Gibran dua periode. Tapi kemarin kita mendengarkan ketika ditanya tentang dua periode, bilangnya Pemilu masih jauh,” ujar Adi.

Menurut Adi, perubahan pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menarik dicermati dalam membaca dinamika politik menuju Pilpres 2029.

Putusan MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. 
Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Meski demikian, polemik yang muncul setelah putusan tersebut menambah dinamika politik seputar posisi Gibran dan kemungkinan keberlanjutan duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2029.

Adi menilai, meskipun dukungan politik terhadap Prabowo masih terlihat solid, peluang pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali maju bersama belum dapat dipastikan dan cenderung tipis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya