Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari. (Foto: RMOL)

Politik

Hasyim Asy’ari Beberkan Kronologi Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden 2024

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, menjelaskan kronologi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik mengenai ketentuan persyaratan pendidikan dan dokumen pencalonan presiden serta wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim menegaskan bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut dirumuskan sebagai norma yang berlaku umum bagi seluruh bakal calon yang memenuhi persyaratan, bukan untuk menguntungkan individu atau pihak tertentu.


“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Menurutnya, penilaian terhadap ketentuan yang dipersoalkan perlu mempertimbangkan kronologi pembentukan regulasi, proses konsultasi dengan lembaga terkait, serta perbedaan antara persyaratan substantif pencalonan dan dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut.

PKPU Ditetapkan Sebelum Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dari ketentuan usia minimal 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Perbedaan waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan Hasyim mengenai proses pembentukan PKPU, khususnya ketentuan dokumen persyaratan pendidikan yang telah dirumuskan sebelum putusan MK tersebut dibacakan.

“Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” ujarnya.

Hasyim menambahkan bahwa dinamika politik dalam menentukan pasangan calon tidak dapat dipastikan oleh KPU ketika merumuskan peraturan.

“Bahwa terdapat dinamika politik dalam pencalonan capres/cawapres, hal tersebut di luar jangkauan saya (dan di luar wewenang saya) untuk memastikan siapa yang jadinya didaftarkan sebagai calon ke KPU,” kata Hasyim.

Proses Pembentukan Melibatkan Sejumlah Lembaga

Hasyim menyatakan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dilakukan secara sepihak. Menurut keterangannya, proses pembentukan regulasi tersebut mencakup uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP), serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Ia menilai tahapan tersebut penting untuk dipertimbangkan ketika muncul tuduhan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan disisipkan secara tersembunyi atau disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.

“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Hasyim mengakui bahwa untuk merekonstruksi seluruh tahapan secara terperinci diperlukan pemeriksaan kembali terhadap arsip pembentukan PKPU, mulai dari draf awal hingga dokumen hasil konsultasi dan harmonisasi.

“Kalau kronologi detail kita harus buka-buka kembali dokumen pembentukan PKPU tersebut: mulai dari draf awal, hasil uji publik, hasil RDP dan hasil harmonisasi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak menyimpan seluruh dokumen tersebut sehingga penjelasan yang disampaikannya merupakan klarifikasi berdasarkan ingatan dan dokumen yang ia rujuk.

Memahami Perbedaan Syarat Pendidikan dan Dokumen Pencalonan

Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 13 ayat (1) huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, yaitu tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan yang harus disertakan dalam persyaratan pencalonan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal 19 juga mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan perguruan tinggi apabila bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidupnya.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan fungsi antara persyaratan pendidikan dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhannya. Pasal 13 mengatur tingkat pendidikan yang dipersyaratkan, sedangkan Pasal 18 mengatur dokumen pembuktian beserta pengecualian tertentu.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari tata laksana administrasi pencalonan dan verifikasi dokumen, bukan semata-mata dikaitkan dengan dinamika politik yang berlangsung menjelang Pemilu 2024.

Ia menolak anggapan bahwa ketentuan tersebut secara khusus dirancang untuk memfasilitasi pencalonan seseorang.

“Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” kata Hasyim.

Pengujian Peraturan Tetap Menjadi Mekanisme Hukum

Hasyim juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap ketentuan dalam PKPU dapat menempuh mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, berdasarkan pengetahuannya, tidak ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan tersebut. Ia menjadikan hal itu sebagai salah satu argumentasi mengenai keberlakuan norma.

Namun, tidak diajukannya pengujian perlu dibedakan dari penilaian atas seluruh aspek prosedural dan materi muatan peraturan. Kepastian mengenai riwayat pengujian juga perlu dikonfirmasi melalui catatan resmi MA.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya