Berita

Gedung Jasindo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Dalami Pencairan Komisi Fiktif Jasindo

Staf Treasury Diperiksa soal Peran Untung Hadi
MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan komisi agen fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Agil Suhendra selaku staf Unit Treasury Head Office (HO) PT Jasindo, yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Agil terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui tersangka Untung Hadi Santosa (UHS). Untung juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut.


"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui oleh tersangka UHS. Di mana UHS juga diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 11 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Untung Hadi selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018 memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni.

Penyidik juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93-95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

Pengadaan asuransi perkapalan tersebut berlangsung pada 2015-2020 dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).

Keempat tersangka tersebut ditahan KPK sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya