Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Gerakan 98 (Siaga 98) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencermati dan mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang tertuang pada halaman 376 putusan MK.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, berpandangan bahwa pertimbangan tersebut perlu menjadi bahan kajian melalui mekanisme kelembagaan yang sah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta ketentuan hukum dan konstitusi.

"DPR RI perlu menjadi salah satu pihak yang mencermati substansi pertimbangan Mahkamah, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku,” kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 11 Oktober 2026.


Dalam pertimbangan yang disoroti tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Namun, Mahkamah juga menguraikan persoalan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Siaga 98 menilai, substansi pertimbangan MK tersebut perlu dicermati secara serius agar persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden memperoleh kejelasan berdasarkan mekanisme hukum yang tepat.

"Pertimbangan MK sebagaimana tercantum pada halaman 376 tersebut, menurut Siaga 98, patut dicermati secara serius agar persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat," tegas Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, DPR dapat menjadi ruang penyaluran aspirasi masyarakat apabila terdapat permintaan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti. Proses pengkajian dapat berawal dari inisiatif anggota DPR maupun fraksi-fraksi, baik berdasarkan permohonan masyarakat maupun atas inisiatif sendiri.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tidak serta-merta menjadi keputusan kelembagaan DPR. Setiap langkah harus mengikuti tata tertib DPR, ketentuan perundang-undangan, serta batas kewenangan konstitusional yang berlaku.

"Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak serta-merta menjadi keputusan kelembagaan, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR atau fraksi-fraksi untuk menelaah persoalan tersebut secara objektif dan bertanggung jawab," terang Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Hasanuddin mendorong DPR dan pihak-pihak terkait mengkaji substansi persoalan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengkajian tersebut juga harus menghormati kewenangan lembaga negara lainnya.

"Setiap tindak lanjut harus dilakukan secara konstitusional, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya," tegas Hasanuddin.

Bagi Siaga 98, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pencalonan, penghormatan terhadap konstitusi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

"Siaga 98 mendorong DPR dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji substansi persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Hasanuddin.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya