Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: AI)

Politik

Putusan MK Bikin Gibran Makin Diolok-olok

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 07:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa dampak negatif bagi citra politik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pasalnya, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, putusan tersebut memicu kritik hingga desakan terbuka agar Gibran mengundurkan diri.

“Gibran diolok-olok, dikritik, bahkan secara terbuka diminta mengundurkan diri,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 11 Oktober 2026.


Menurut Adi, kelanjutan persoalan ini sangat bergantung pada sikap DPR RI. Lembaga legislatif tersebut dinilai memiliki ruang politik untuk menindaklanjuti polemik putusan MK melalui mekanisme yang tersedia.

“Nasib Gibran di masa mendatang di tangan DPR. Kalau DPR berkehendak, barang itu pun selesai. Ada pansus, hak angket, saya yakin, merem saja selesai Gibran,” ujarnya.

Sebaliknya, Adi menilai polemik tersebut tidak akan berkembang menjadi gerakan politik yang lebih besar apabila DPR tidak mengambil langkah lanjutan.

“Tapi jika tidak ada follow up di DPR, maka tidak akan ada gerakan apa-apa,” katanya.

Adi juga menyoroti posisi Gibran yang dinilainya tidak menjadi bagian dari kader partai politik mana pun. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam membaca dinamika politik yang berpotensi memengaruhi masa depan Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, meski tidak mengubah status jabatan Gibran, putusan MK tersebut tetap memunculkan polemik politik yang perkembangannya turut bergantung pada respons DPR RI.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya