Berita

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. (Foto: RMOL)

Politik

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 04:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat terbuka Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka menggunakan bahasa yang sangat baik dan memiliki pesan kenegaraan yang kuat.

Demikian penilaian pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Menurut Amir, surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, DPR, MPR, MK, Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa para purnawirawan TNI memilih menyampaikan sikap melalui jalur konstitusional.


“Saya melihat bahasa yang digunakan FPP TNI sangat bagus. Mereka tidak berbicara dengan bahasa kekuasaan, tetapi bahasa konstitusi, hukum dan kedaulatan rakyat,” kata Amir.

Amir menilai keberadaan sejumlah senior TNI dalam FPP TNI membuat surat terbuka tersebut memiliki bobot tersendiri dalam diskursus kebangsaan. Terlebih, sejumlah anggota FPP TNI tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

“Ketika mereka menyampaikan bahwa yang dibela adalah konstitusi dan kedaulatan rakyat, menurut saya itu harus dibaca sebagai pesan kebangsaan,” kata Amir.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Namun demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen akademik yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut Amir, justru pada titik inilah pesan FPP TNI perlu diperhatikan secara serius. FPP TNI dalam surat terbukanya meminta seluruh penyelenggara negara menghormati dan melaksanakan putusan MK secara jujur, konsekuen, transparan dan sesuai konstitusi.

“FPP TNI tidak mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan cara di luar hukum. Justru mereka meminta semua proses ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Ini bahasa para negarawan,” kata Amir.

Ia juga menyoroti seruan FPP TNI kepada DPR dan MPR agar menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dugaan pelanggaran serius terkait persyaratan jabatan Wapres.

“Kalau ada persoalan hukum dan konstitusi, tentu mekanismenya harus dikembalikan kepada lembaga yang memang mempunyai kewenangan. DPR, MPR dan lembaga penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan politik,” kata Amir.

Amir mengatakan, sikap FPP TNI juga penting karena surat tersebut secara tegas meminta masyarakat menjaga ketertiban, persatuan dan kedamaian serta menghindari kekerasan dan tindakan anarkis.

“Ini poin yang sangat penting. Mereka tidak mengajak rakyat melakukan tindakan anarkis. Mereka mengajak rakyat mengawal proses konstitusional. Artinya, yang dikedepankan adalah hukum,” pungkas Amir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya