Berita

Pengacara korban kasus dugaan penipuan investasi emas, Bionda Johan Anggara (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Antara)

Hukum

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 86 korban dugaan investasi bodong resmi melaporkan jajaran direksi PT Divine Gems and Jewellery (DGJ) ke Bareskrim Polri pada Jumat 9 Oktober 2026.

Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak ini tercatat telah menimbulkan total kerugian mencapai Rp25 miliar.

Laporan tersebut teregister dalam Nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026.


“Kemungkinan akan (korban) bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” kata pengacara korban, Bionda Johan Anggara kepada wartawan.

Dugaan penipuan dilakukan melalui skema pembelian emas dengan sistem pre-order (PO) dan buyback atau pembelian kembali emas.

Dalam pertemuan awal, korban diminta menyetorkan uang untuk membeli emas yang dijanjikan akan dikirim dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, emas tersebut tidak kunjung diterima oleh para korban.

“Itulah yang kami duga ada suatu pidana di situ,” kata Bionda.

Awalnya korban percaya dengan PT DGJ karena perusahaan memiliki sejumlah cabang, termasuk di Bali, Jakarta, dan Surabaya. Terlebih, produknya telah dipromosikan oleh sejumlah figur publik di media sosial 

"Itu adanya influencer di mana kami sebutkan, ya, nanti, ya, inisialnya adalah JC, ya, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” kata Bionda.

Bionda berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan atas kasus yang menimpa puluhan korban.

Hingga laporan disampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. 

Penyidik diharapkan dapat mengungkap alur transaksi, keberadaan dana para korban, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya