Berita

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Kemenkeu. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Pemerintahan

Suahasil Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen

Belanja Akhir Tahun Diperketat
MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 02:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026 menjelang tutup tahun anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026.


“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.

Melalui kebijakan ini, K/L diminta mengurangi perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta menekan jumlah dan frekuensi perjalanan. 

Efisiensi tetap harus dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.

Anggaran perjalanan dinas yang dipangkas selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pengetatan juga menyasar belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. 

K/L diminta menunda pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor yang belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau kontrak.

Pagu anggaran belanja tersebut juga harus diblokir melalui mekanisme automatic adjustment, dengan tetap memperhatikan pengecualian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.

Kemenkeu menegaskan, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas belanja atau spending better. Penggunaan anggaran harus lebih terarah pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.

Revisi Anggaran Dibatasi hingga Oktober

Tak hanya menekan belanja perjalanan dinas, Kemenkeu juga memperketat revisi anggaran K/L menjelang akhir tahun. 

Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026, baik yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun yang menjadi kewenangan K/L.

Setelah tenggat tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses jika terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pembatasan juga berlaku untuk pembayaran pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). 

Mekanisme tersebut hanya dapat digunakan untuk pembayaran kegiatan utama Prioritas Presiden.

Sementara itu, pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

K/L juga diwajibkan mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu. Pengajuan SPM-TUP Tunai paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 November 2026, sedangkan SPM-PTUP Tunai ditetapkan paling lambat 16 Desember 2026.

Kemenkeu turut memperketat batas pengajuan permintaan pembayaran. Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) harus disampaikan kepada KPPN paling lambat dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.

Adapun pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada 1-31 Oktober 2026 harus diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan. 

Pengajuan yang melewati tenggat tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden.

Kemenkeu juga melarang penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni untuk kegiatan lain apabila kontrak atau pelaksanaan swakelolanya telah mencapai 100 persen output. 

Sisa anggaran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden.

Khusus usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja, K/L harus menyampaikannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.

Meski pengetatan dilakukan menjelang akhir tahun, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja harus tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya