Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur

MINGGU, 11 OKTOBER 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tensi politik Tanah Air makin memanas buntut penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan surat bertitelkan Aspirasi FKDI terkait pengunduran diri Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden.

Surat tersebut, sesuai keterangan tertulis yang diterima RMOL, ditandatangani  oleh Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekjen FKDI Agus Yunanto.


“Mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di mana dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Menurut FKDI, apa yang dinyatakan oleh MK merupakan suatu dasar legal dan konstitusional yang sangat kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan, baik sebagai calon Wapres maupun sebagai Wapres yang dilantik dan memangku jabatan sebagai Wapres.

Dalam amar putusannya MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dari pihak pemohon dengan alasan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing karena bukan kontestan pemilu, dan telah melewati batas waktu penuntutan yang ditentukan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK juga mengindikasikan suatu rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sudah barang  tentu yang dimaksud oleh MK adalah lembaga DPR dan MPR yang secara konstitusional mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti apabila Presiden atau Wapres terbukti melanggar persyaratan-persyaratan legal dan konstitusional sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, dalam aspirasi FKDI Poin 2 -- apabila Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam waktu 30 hari tidak menyatakan pengunduran diri -- maka FKDI mendesak Ketua DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan (Pasal 7B UUD NRI).

Alasan dari FKDI untuk memprioritaskan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pengunduran diri (aspirasi FKDI Poin 1) adalah karena FKDI menempatkan akhlak dan martabat kebangsaan yang berdasarkan pada falsafah Pancasila sebagai suatu norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

“Demikian surat aspirasi dari FKDI ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan sekaligus keprihatinan yang sangat mendalam dari masyarakat diaspora Indonesia, baik yang tinggal jauh di mancanegara maupun yang sudah kembali ke tanah air, atas penyelenggaraan dan penegakan negara demokrasi Republik Indonesia yang jujur dan adil sesuai dengan yang dimandatkan oleh UUD 45 dan Pancasila,” sambungnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya