Ditjen PKTN Kemendag mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta (Foto: Istimewa)
RMOL. Kepatuhan depot air minum isi ulang tidak hanya berkaitan dengan kualitas air yang dijual, tetapi juga perizinan usaha, sanitasi, hingga cara memperlakukan wadah milik konsumen.
Sejumlah ketentuan tersebut menjadi bagian dari edukasi perlindungan konsumen yang diperluas Kementerian Perdagangan melalui penyebaran poster langsung di lokasi usaha.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag menyosialisasikan kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), sekaligus memperkenalkan saluran pengaduan konsumen.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi sejumlah DAMIU di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu dilakukan bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga, dalam keterangannya kepada media dikutip di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2026.
Salah satu materi yang disosialisasikan berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola depot. Ketentuan tersebut mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta penggunaan wadah yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Pelaku usaha juga perlu melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan, memeriksa kelayakan galon milik konsumen, serta menerapkan pencucian dan sanitasi wadah dengan benar. Dokumen terkait sumber air baku juga harus dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat sejumlah larangan yang perlu diperhatikan. Pelaku usaha tidak diperbolehkan menggunakan galon atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak. Mereka juga dilarang menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, menggunakan wadah yang tidak layak, serta memasang segel atau
shrink wrap pada tutup galon hingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.
Informasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengelola depot. Konsumen juga dapat memanfaatkannya untuk mengetahui aspek yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU, mulai dari kebersihan wadah hingga kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi menilai pemasangan poster di lokasi usaha dapat membantu menyampaikan ketentuan secara langsung kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” ungkapnya.
Pelaku usaha DAMIU, Mughni, yang menerima dan memasang poster tersebut, juga menilai materi edukasi itu mudah dipahami dan dapat menjadi pengingat dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan.
“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujarnya.
Selain informasi mengenai kewajiban dan larangan, Kemendag turut menyebarkan poster layanan pengaduan konsumen. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait transaksi barang dan/atau jasa dapat memanfaatkan sejumlah kanal yang disediakan kementerian.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyebutkan, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik [pengaduan.konsumen@kemendag.go.id](mailto:pengaduan.konsumen@kemendag.go.id), atau layanan telepon di (021) 3441839.
Moga menegaskan, informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk langsung di tempat berlangsungnya kegiatan usaha. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegasnya.
Kemendag pun mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi dan pemberdayaan konsumen. Melalui penyebaran informasi secara berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami haknya, sementara pelaku usaha terdorong menyediakan barang dan jasa secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen.