Karyawan Club de Arjuna menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)
Ratusan karyawan Club de Arjuna di kawasan Puri, Jakarta Barat, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun tangan membuka akses menuju tempat usaha mereka yang masih tertutup tembok.
Pasalnya, akibat penutupan tembok tersebut membuat mereka selama hampir empat bulan tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilan.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Koordinator Aksi Venny Tresia mengatakan, persoalan itu belum selesai meskipun massa yang sebelumnya menduduki lokasi usaha telah dikeluarkan oleh kepolisian.
Menurutnya, tembok yang menutup akses masih berdiri sehingga para pekerja tetap tidak dapat memasuki tempat kerja.
“Tempat kerja kami ditembok sama ormas, tapi Satpol PP sampai hari ini enggak berani rubuhin tembok itu,” kata Venny di lokasi.
Venny mengaku mengapresiasi langkah kepolisian yang mengosongkan lokasi setelah para karyawan menggelar demonstrasi serupa pada Senin 21 September 2026. Namun, pengosongan tersebut belum membuat para pekerja bisa kembali beraktivitas.
Venny menegaskan, tuntutan utama para karyawan saat ini adalah pembukaan akses menuju tempat usaha. Mereka tidak ingin mengambil tindakan sendiri dengan membongkar tembok karena khawatir justru menimbulkan persoalan hukum.
“Tidak mungkin kami bongkar sendiri, nanti kami yang kena masalah juga. Tolong Satpol PP yang berwenang, yang tugas mereka membongkar tembok tanpa izin loh,” kata Venny.
Menurut Venny, Pemprov DKI perlu segera mengambil tindakan karena proses penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum dapat berlangsung lama.
Tempat usaha tersebut dikelola PT Arjuna Prabadwipa Amarta dengan PT HD Arjuna sebagai pemilik sah atas aset tanah dan bangunan.
Venny mengatakan, lahan yang digunakan telah bersertifikat selama 21 tahun sebelum sekelompok orang datang, dan menduduki lokasi dengan mengaku mendampingi ahli waris pemilik lahan berdasarkan girik.
Menurut penuturannya, kedatangan kelompok tersebut membuat para pekerja dan penyewa tempat usaha di lokasi itu diminta keluar.
Sejak itu, aktivitas kerja mereka terhenti. Venny juga mengklaim bahwa girik yang digunakan pihak yang mengajukan klaim atas lahan tersebut pernah dinyatakan palsu dalam putusan pengadilan.
Namun, klaim itu perlu dikonfirmasi melalui dokumen putusan dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Kami hanya minta supaya diizinkan bekerja,” tutup Venny.