Berita

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Ahmad Bintang Wicaksono. (Foto: Istimewa)

Politik

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembahasan Parliamentary Threshold dalam menghadapi pemilu 2029 telah menarik perhatian organisasi kepemudaan partai politik. 

Pemuda Bulan Bintang bersama organisasi sayap kepemudaan Partai GKSR (Gerakan Keadilan Suara Rakyat) telah melakukan konsolidasi untuk menarik suara atas perubahan parliamentary threshold serta dampaknya terhadap keadilan representasi politik.

Konsolidasi tersebut membuka ruang dialog bagi kaum muda dari berbagai lintas partai politik mengenai apakah ambang batas parlemen masih mampu menjamin setiap suara rakyat memperoleh kesempatan yang adil untuk dikonversikan menjadi representasi politik di DPR.


Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Ahmad Bintang Wicaksono mengatakan bahwa ambang batas parlemen tidak boleh dipandang sekadar angka 4 persen. Jauh dari itu, persoalan tersebut menyangkut prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan suara, serta hak rakyat untuk mendapatkan representasi politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arah bahwa ketentuan ambang batas parlemen harus diubah untuk Pemilu 2029. Mahkamah menilai bahwa ketentuan ambang batas 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

"Konsolidasi yang bertempat di DPP Partai Berkarya ini sangat penting. Kami ingin membahas ambang batas parlemen secara setara, bukan dari sudut pandang kepentingan satu partai, melainkan melalui kacamata keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat yang sah tidak boleh terbuang hanya karena suatu partai tidak mampu melintasi ambang batas tersebut,” ucap Bintang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Sejalan dengan pernyataan bintang, ketua umum AMPB, Reza mengatakan Konsolidasi ini merupakan bentuk resonansi dari arah perjuangan anggota Partai GKSR dalam memperjuangkan demokrasi serta mewujudkan representasi politik yang lebih adil.

Dalam konsolidasi tersebut, gagasan mengenai parliamentary threshold 1 persen menjadi wacana yang akan didorong untuk dikaji secara serius. Gagasan tersebut berdasarkan pada pandangan bahwa suara sah pemilih seharusnya tetap memiliki nilai dalam proses representasi politik.

“Putusan MK memberikan pesan yang sangat jelas bahwa perubahan parliamentary threshold harus memiliki dasar metode dan argumentasi yang rasional. Karena itu, kami memandang angka 1 persen perlu dibuka sebagai salah satu alternatif yang serius untuk dikaji, terutama dari perspektif bagaimana meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” jelas Bintang.

“Ketidakadilan muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara jumlah suara yang diberikan oleh rakyat dengan jumlah suara yang dianggap penting untuk representasi di DPR,” tambahnya.

Konsolidasi kepemudaan anggota partai GKSR tersebut sangat penting dalam upaya membangun dialog kepemudaan lintas partai. Perbedaan kendaraan politik dinilai tidak seharusnya menjadi penghalang untuk tetap memperjuangkan prinsip demokrasi yang lebih adil.

Bintang menilai pemilu 2029 akan menjadi momentum penting bagi generasi muda. Karena itu, pembahasan parliamentary threshold dinilai harus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi kepemudaan, kepemudaan partai politik, mahasiswa, akademisi, serta masyarakat sipil.

"Konsolidasi antar unsur kepemudaan anggota partai GKSR diharapkan dapat berkembang menjadi forum yang lebih luas untuk membahas desain pemilu menjelang 2029, termasuk perubahan parliamentary threshold menjadi 1 persen," tandas Bintang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya