Jemaah haji Indonesia tahun 2026. (Foto: Kemenhaj)
Kebijakan memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 sehingga beban pelunasan yang harus ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji di tengah tantangan perekonomian dan dinamika geopolitik global.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan pemerintah yang memberikan subsidi untuk meringankan biaya haji 2027," kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, dikutip Jumat 9 Oktober 2026.
Menurut Fahira, kebijakan memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 tentunya menjadi kabar baik bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.
"Kehadiran negara dalam meringankan beban jemaah patut kita syukuri,” kata Fahira.
Menurut Senator Jakarta ini, apresiasi juga patut diberikan kepada Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terus berupaya menghadirkan formula pembiayaan yang memperhatikan kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Fahira menilai kebijakan subsidi tersebut mempunyai makna penting karena biaya perjalanan haji dipengaruhi berbagai faktor eksternal.
"Termasuk nilai tukar mata uang, harga energi, penerbangan, serta perkembangan biaya layanan di Arab Saudi," pungkas Fahira.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.
Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.