Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Raja-raja Nusantara Desak Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengeluarkan dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli guna menjadi jalan keluar bagi peliknya permasalahan bangsa saat ini. 

Desakan itu disampaikan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang merupakan perhimpunan para raja, sultan, dan pemangku adat dari berbagai kerajaan di Nusantara.

Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama mengatakan, gagasan tersebut ditawarkan sebagai bagian dari solusi kebangsaan sesuai cita-cita para pendiri bangsa.


“Presiden Prabowo sebagai bagian dari trah kerajaan Nusantara, turunan bangsawan Mataram Banyak Wide, dapat mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945,” ujar Rahman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia meyakini langkah tersebut, jika dilakukan, akan menjadi keputusan historis yang dapat mengubah arah perjalanan ketatanegaraan Indonesia.

“Saya yakin dan percaya Prabowo Subianto akan dicatat dan dikenang dalam tinta emas sejarah bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Meski demikian, perubahan atau penggantian kerangka konstitusional merupakan persoalan ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan politik sangat besar. UUD 1945 saat ini merupakan konstitusi yang telah mengalami empat tahap perubahan pada 1999-2002.

Karena itu, gagasan dekrit untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 diperkirakan akan memunculkan perdebatan luas mengenai dasar kewenangan Presiden, mekanisme perubahan konstitusi, serta kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Rahman, pemerintahan Prabowo-Gibran harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi politik, ekonomi, hukum, dan pemerintahan, termasuk melalui momentum reshuffle kabinet Oktober 2026.

“Seharusnya reshuffle menjadi momentum untuk merampingkan kabinet dan menempatkan orang-orang yang lebih kapabel dan profesional,” imbuh Rahman.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya