Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Gojek menyatakan siap mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.
Peraturan ini akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang serta makanan.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Hans memastikan Gojek siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu, Gojek juga telah mengimplementasikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Kini, Gojek disebut tengah menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.
“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelas Hans
Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan.
Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek,” pungkasnya.
Sebelumnya DPR bersama beberapa kementerian terkait mengumumkan sejumlah hal yang menjadi pokok bahasa Perpres Ojol. Perpres ini disebut akan mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol. Perpres Ojol juga akan mengatur tarif angkutan penumpang yang nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Perpres Ojol juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Terakhir, Perpres Ojol juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dibawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Senayan, Jakarta.