Ilustrasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
RMOL.Bantuan pemerintah untuk masyarakat hingga akhir 2026 menjadi perhatian setelah sejumlah stimulus ekonomi disiapkan untuk kuartal IV 2026. Dukungan tersebut mencakup bantuan tunai, insentif perpajakan, keringanan iuran jaminan sosial, hingga program peningkatan keterampilan bagi pekerja.
Sejumlah kebijakan juga diproyeksikan berlanjut pada 2027. Karena itu, pekerja perlu mengetahui daftar bantuan pemerintah, insentif ekonomi, serta program perlindungan sosial yang masih berjalan hingga akhir 2026 dan kebijakan yang disiapkan untuk tahun berikutnya.
Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, terdapat sejumlah program bantuan, insentif, dan stimulus yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pekerja. Berikut daftar bantuan pemerintah dan program pendukung pekerja hingga akhir 2026:
1. BSU Rp300.000 per Bulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.
Program BSU menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Bantuan ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diberikan untuk menjaga daya beli pekerja.
2. Perluasan Pengurangan PPh Pasal 21
Keringanan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 juga disiapkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor.
Program ini ditujukan kepada sekitar 7,5 juta pekerja. Selain perluasan pengurangan PPh Pasal 21, pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Insentif PPN untuk Pembelian Rumah
Dukungan bagi masyarakat berpenghasilan tetap juga diberikan melalui insentif pembelian rumah. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2027 untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar juga diberikan untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Selain insentif pajak tersebut, tersedia skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
4. Diskon Iuran JKK dan JKM
Keringanan iuran jaminan sosial juga masuk dalam daftar kebijakan yang disiapkan untuk pekerja. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) direncanakan berlanjut pada 2027 bagi pekerja bukan penerima upah.
Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan penerima.
5. Bantuan Beras 30 Kg
Bantuan pangan beras disalurkan sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan periode tersebut, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh total 30 kilogram beras.
Program bantuan beras menyasar 33.244.408 KPM yang masuk dalam desil 1 hingga 4. Anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang langsung menyasar kebutuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV 2026.
6. Program Magang dan Pelatihan Vokasi
Bantuan pemerintah bagi pekerja tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan tunai. Dukungan terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja juga dilakukan melalui program magang dan pelatihan vokasi.
Program magang ditargetkan diikuti 150.000 peserta. Sementara itu, pelatihan vokasi ditujukan kepada 300.000 orang untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja.
Program tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi pekerja sekaligus meningkatkan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan industri.
7. Pembukaan Rekening Bank bagi Warga Usia di Atas 17 Tahun
Program berikutnya berupa pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia lebih dari 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga 4. Program ini perlu dibedakan dari bantuan tunai karena pembukaan rekening tidak otomatis berarti penerima akan mendapatkan sejumlah uang.
Penetapan penerima masih melalui proses pemeriksaan silang data antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.
8. Aturan Pajak Baru untuk Logam Mulia
Kebijakan fiskal lainnya berkaitan dengan sektor industri perhiasan dan logam mulia. Pemerintah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal di sektor industri terkait.