Berita

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng. (Foto: Istimewa)

Parlemen

Aturan Baru ESDM jadi Angin Segar Pengusaha Lokal di Daerah Tambang

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggunaan jasa perusahaan pertambangan dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi pengusaha lokal di daerah tambang.

Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan tambang besar tidak seharusnya menguasai seluruh lini kegiatan usaha pertambangan.

“Ya, soal peraturan Kementerian ESDM yang baru soal penggunaan jasa perusahaan tambang, saya sepakat dengan itu,” kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. 


Menurutnya, selama ini terdapat kecenderungan perusahaan tambang besar yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) juga mendirikan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor sendiri.

“Saya melihat juga sekarang ada gejala perusahaan-perusahaan tambang yang punya IUP segala macam yang besar, mereka malah mendirikan sendiri perusahaan jasa pertambangan, kontraktornya dan segala macam,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Mekeng, membuat perusahaan besar menguasai berbagai lini kegiatan pertambangan dan membatasi kesempatan pengusaha lokal untuk berkembang.

“Jadi akhirnya itu mereka menguasai dari semua lini kegiatan usahanya dan tidak menimbulkan pengusaha-pengusaha baru di lokal,” jelas dia.

Ia menilai banyak pengusaha lokal di sekitar wilayah pertambangan belum memperoleh kesempatan dari kegiatan penunjang tambang yang dikelola perusahaan dari luar daerah.

“Jadi banyak pengusaha-pengusaha lokal yang tidak usah mendapatkan pekerjaan, padahal daerah-daerah kampungnya itu dikelola tambangnya oleh perusahaan dari luar,” ucap Mekeng.

Karena itu, Mekeng menyebut kebijakan ESDM tersebut sebagai langkah yang patut didukung untuk mendorong pertumbuhan pengusaha lokal.

“Jadi ini satu gebrakan yang sangat baik dan harus didukung,” tegasnya.

Mekeng berharap pelaku usaha lokal yang mendapat kesempatan dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.

“Sehingga menimbulkan pengusaha-pengusaha lokal baru dan mereka diharapkan bisa membesar. Pengusaha lokal itu bisa menjadi besar,” tuturnya.

Ia menegaskan perusahaan besar seharusnya memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk menangani kegiatan penunjang pertambangan.

“Jadi sudahlah kalau perusahaan-perusahaan besar itu mereka sudah menambang, ya kerjaan yang lain kasih ke perusahaan lokal. Jangan semua mereka mau ambil,” tandasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya