Berita

Ilustrasi Jemaah Haji

Politik

MUI Tegaskan Haji Disubsidi Negara Sah Menurut Syariat

KAMIS, 08 OKTOBER 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh,
menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negaranya.

Prof Niam menegaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha'ah (kemampuan) dalam ajaran Islam. Kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara. 

Prof Niam menegaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha'ah (kemampuan) dalam ajaran Islam. Kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara. 

“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara”, ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

?Dia menegaskan, kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. 

"Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan," sambungnya.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama. 

Menurut Prof Niam, bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.

Selain mengapresiasi Presiden, Prof Niam juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah yang telah merampungkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal. 

“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan”, tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI sebelumnya menyepakati rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. 

Dari total angka tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar 55,50% atau Rp54.648.825,00, sedangkan 44,50% sisanya ditutup dari Nilai Manfaat (NM) sebesar Rp43.817.526,35.

Melalui instruksi Presiden terkait subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta, ditambah setoran awal Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah ditekan menjadi rata-rata Rp23.048.825,00.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya