Berita

Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

OJK Blokir 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perbankan dalam pemberantasan judi online (judol). Hingga September 2026, OJK bersama pemerintah telah mengidentifikasi 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening-rekening tersebut, termasuk pemblokiran apabila ditemukan indikasi aktivitas judol.

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.


Menurut Dian, pemberantasan judol menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sekaligus integritas industri keuangan nasional. OJK menjalankan langkah tersebut bersama pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jumlah rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judol tersebut juga terus meningkat. Sebelumnya, OJK mencatat sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Selain pemblokiran, OJK meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.

Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko dan pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian daring.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya