Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Transkrip Nilai Gibran Belum Tentu Tunjukkan Kelulusan

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memastikan status transkrip nilai yang menjadi salah satu dasar argumentasi dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat membahas kemungkinan putusan MK dalam perkara tersebut.

Aan mengatakan, terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat diambil MK, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak.


Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperiksa MK adalah keberadaan certificate of attendance dan transkrip nilai yang digunakan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.

“Pertanyaannya adalah apakah transkrip nilai itu adalah transkrip nilai akhir atau tidak sebagai lampiran dari kelulusan ijazah,” kata Aan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, sistem pendidikan pada dasarnya memiliki prinsip yang serupa, termasuk dalam penggunaan transkrip nilai sebagai catatan hasil studi.

Di Indonesia, misalnya, terdapat transkrip atau kartu hasil studi yang tidak selalu menunjukkan pencapaian studi seseorang hingga tahap akhir.

“Di Indonesia pun sama ada transkrip, tapi sifatnya adalah kartu hasil studi yang itu tidak menunjukkan sampai akhir dari pencapaian studi,” ujarnya.

Karena itu, Aan menilai keberadaan transkrip nilai belum otomatis menunjukkan keseluruhan hasil pendidikan seseorang.

“Jadi transkrip itu belum tentu menunjukkan bahwa itulah hasil dari keseluruhan studi,” katanya.

Menurut Aan, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa perkara syarat pendidikan Gibran.

“Sehingga transkrip ini juga perlu dilihat oleh Mahkamah, apakah transkrip menunjukkan seluruh hasil studi?” tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya