Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan aturan teknis untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Langkah tersebut menyusul mandat baru OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan, kewenangan baru tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor mineral dan komoditas strategis.
"Sebagai langkah awal menjalankan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan dua POJK mengenai BMKS," kata Sarjito dalam konferensi pers virtual, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. POJK 15/2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
"POJK ini mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur," ujarnya.
Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas.
"POJK ini juga, alhamdulillah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027," jelas Sarjito.
Kedua regulasi tersebut akan menjadi pijakan OJK dalam mengambil alih kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS yang sebelumnya berada di bawah Bappebti.
Tak berhenti pada penerbitan dua POJK, OJK kini juga menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mengatur aspek teknis pelaksanaan pengawasan BMKS. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Sarjito menjelaskan, PADK yang disiapkan mencakup penyelenggaraan BMKS oleh bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik, serta perantara perdagangan.
OJK juga menyiapkan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS, termasuk aturan terkait perdagangan produk BMKS.
"Ketentuan turunan ini akan mengatur aspek teknis dalam penyelenggaraan BMKS," tutur Sarjito.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK dalam menjalankan kewenangan pengawasan BMKS secara penuh sesuai dengan mandat dalam UU P2SK.