Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: RMOL/Alifia)

Bursa

OJK Senang Harga Saham Tak Lagi Mentok Rp50: Sesuai Ekspektasi Pasar

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mekanisme pembentukan harga (price discovery) berjalan sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar setelah  Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan yang mulai diterapkan pada 28 September 2026 itu membuat sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat diperdagangkan dengan harga pasar yang wajar.

“OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan tersebut.  Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, pada Senin, 5 Oktober 2026.


Menurut Hasan, pembentukan harga baru terjadi secara lebih alami karena harga saham tidak lagi tertahan oleh batas minimum Rp50. Investor kini dapat menentukan harga berdasarkan kekuatan demand dan supply.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru yang mencerminkan ekspektasi pasar terhadap kondisi fundamental dan prospek perusahaan tercatat.

“Pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50 dimaksud,” jelas Hasan.

OJK melihat sejumlah saham yang sebelumnya nyaris tidak diperdagangkan karena mentok  di level batas Rp50 kini justru mulai aktif ditransaksikan di bawah harga tersebut.

Bahkan, tingkat likuiditas sejumlah saham disebut cukup tinggi dan memadai setelah mekanisme baru  ituditerapkan.

Hasan mengatakan, pergerakan harga setelah menemukan titik keseimbangan juga menunjukkan pola yang lebih sehat. Saham yang telah mencapai harga pasar baru tidak serta-merta mengalami penurunan, melainkan mulai tertahan dan sebagian bahkan berbalik menguat.

“Hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana,” tegasnya.

Meski demikian, OJK bersama BEI tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat di bursa secara menyeluruh.

Pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan kepada saham yang harganya turun mendekati Rp1, tetapi mencakup seluruh saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Hasan menambahkan, penghapusan batas minimum harga saham juga merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa regional maupun global.

"Penghapusan batas harga minimum saham ini ini merupakan global best practice atau praktek terbaik di bursa-bursa regional dan global. Tentu bertujuan agar seluruh saham yang tercatat di BEI dapat ditransaksikan sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur dan wajar," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan persepsi pasar terhadap fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut.

“Sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita,” pungkas Hasan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya