Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: RMOL/Alifia)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: RMOL/Alifia)
RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mekanisme pembentukan harga (price discovery) berjalan sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan yang mulai diterapkan pada 28 September 2026 itu membuat sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini dapat diperdagangkan dengan harga pasar yang wajar.
“OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan tersebut. Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Populer
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
UPDATE
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21
Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04
Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56
Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37
Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35
Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25