Berita

Romadhon Jasn. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Risiko Bisnis Bukan Kejahatan

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 19:59 WIB

MENJADI Direksi BUMN bukanlah pekerjaan yang bebas risiko. Setiap keputusan investasi, ekspansi, pengadaan, transformasi bisnis, maupun langkah strategis lainnya selalu mengandung ketidakpastian. Harga komoditas dapat berubah, pasar dapat bergerak di luar proyeksi, regulasi dapat berganti, teknologi berkembang cepat, dan kondisi geopolitik dapat mengubah perhitungan bisnis dalam waktu singkat. 

Karena itu, keputusan yang dibuat berdasarkan informasi terbaik yang tersedia pada saat itu tetap dapat berakhir dengan kerugian. Di sinilah kegelisahan para profesional yang duduk atau akan duduk sebagai Direksi BUMN bermula: bagaimana mengambil keputusan berani untuk kepentingan perusahaan, sementara setiap hasil yang tidak sesuai harapan dapat berhadapan dengan persoalan hukum?

Sesungguhnya hukum telah memberikan arah melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR). Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan tujuan BUMN, tidak terdapat benturan kepentingan, dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Dengan demikian, BJR bukanlah kekebalan hukum, melainkan standar untuk menilai apakah suatu keputusan bisnis diambil secara bertanggung jawab.


Menariknya, kebutuhan akan pemahaman yang tepat mengenai BJR juga mulai mendapat perhatian dari KPK. Dalam forum bersama salah satu BUMN, KPK menjelaskan bahwa penerapan BJR harus berjalan bersama prinsip tata kelola, itikad baik, kehati-hatian, kecukupan informasi, kepentingan perusahaan, serta bebas dari benturan kepentingan. Pesan ini penting: BJR bukanlah tameng untuk penyimpangan, melainkan bagian dari tata kelola yang memberi ruang bagi keputusan bisnis yang bertanggung jawab sekaligus tetap menjaga integritas dan pencegahan korupsi.

Namun, dari sudut pandang seorang Direksi, norma saja belum selalu cukup. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai bagaimana norma tersebut diterapkan ketika keputusan bisnis benar-benar diuji. Seorang direksi membutuhkan keberanian untuk mengambil risiko yang terukur, bukan keberanian untuk melanggar hukum. 

Jika setiap kerugian perusahaan dengan mudah ditarik menjadi kesalahan pribadi direksi, maka akan muncul dilema yang serius: mengambil keputusan yang dibutuhkan perusahaan atau memilih keputusan yang paling aman bagi dirinya sendiri. Padahal, BUMN tidak mungkin berkembang jika para pengelolanya hanya berani mengambil keputusan yang hampir pasti tanpa risiko.

Kegelisahan itu menjadi semakin nyata ketika kita melihat proses hukum terhadap pejabat BUMN. Kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, misalnya, menunjukkan bahwa perkara kerugian dan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis BUMN dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana individual. Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa maupun Riva Siahaan dalam perkara Nomor 11730 K/PID.SUS/2026 sehingga putusan tujuh tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap. 

Perkara tersebut tentu harus dihormati sebagai proses hukum yang memiliki fakta dan pertimbangan tersendiri. Namun, bagi para profesional BUMN, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa garis antara keputusan bisnis, kesalahan pengelolaan, dan pertanggungjawaban pidana harus dirumuskan serta diterapkan dengan sangat terang.

Kasus Antam dan PT Loco Montrado memberikan pelajaran dari sisi berbeda. PT Loco Montrado bukan BUMN, sehingga perkaranya tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan pertanggungjawaban Direksi BUMN. Namun, perkara kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado menunjukkan pentingnya membedakan pertanggungjawaban korporasi dengan pertanggungjawaban individu dalam suatu hubungan bisnis yang melibatkan BUMN. Bagi Direksi, pembedaan ini penting karena kerugian yang terjadi dalam suatu transaksi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab secara pribadi. Proses pengambilan keputusan, kewenangan, iktikad baik, benturan kepentingan, serta tindakan pencegahan dan mitigasi tetap harus diuji secara konkret.

Persoalannya bukan apakah direksi harus bertanggung jawab. Tentu harus. Persoalannya adalah atas dasar apa pertanggungjawaban itu dibebankan kepada seseorang secara pribadi. Besarnya kerugian perusahaan tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana keputusan dibuat, informasi apa yang tersedia ketika keputusan diambil, apakah terdapat benturan kepentingan, apakah prosedur telah ditempuh, apakah risiko telah dihitung, dan apakah Direksi telah melakukan langkah mitigasi. Semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh. Keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan konteks ketika keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.

Ini penting karena keputusan bisnis selalu bersifat ex ante, sedangkan pemeriksaan sering dilakukan ex post. Direksi mengambil keputusan berdasarkan data, proyeksi, analisis, rekomendasi profesional dan kondisi yang diketahui pada saat itu. Setelah hasilnya muncul, orang dapat dengan mudah mengatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya tidak diambil. 

Di sinilah hukum harus berhati-hati terhadap penilaian berdasarkan hindsight. Kegagalan bisnis perlu dibedakan dari keputusan yang sejak awal dibuat dengan itikad buruk, lalai, mengandung konflik kepentingan, atau dimaksudkan untuk memberikan keuntungan pribadi.

Perubahan hukum BUMN dalam dua tahun terakhir justru menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai. UU Nomor 16 Tahun 2025 memperbarui berbagai aspek tata kelola BUMN dan menegaskan sejumlah perubahan kelembagaan serta pengawasan, termasuk pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK. UU tersebut berlaku sejak 6 Oktober 2025. Pada saat yang sama, perubahan mengenai hubungan BUMN dengan keuangan negara dan kedudukan organ BUMN membutuhkan harmonisasi agar tidak melahirkan ruang tafsir yang berbeda-beda ketika diterapkan oleh Direksi, auditor, aparat pengawasan, maupun aparat penegak hukum.

Karena itu, pesan yang perlu disampaikan kepada pemerintah dan DPR bukanlah agar Direksi BUMN diberi perlindungan khusus dari hukum. Justru sebaliknya, negara perlu membuat hukum yang lebih terang agar semua pihak mengetahui batasnya. Direksi yang melakukan penyimpangan, menyalahgunakan kewenangan, memiliki konflik kepentingan, memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah, atau bertindak dengan kesengajaan dan kelalaian harus tetap dimintai pertanggungjawaban. 

Tetapi direksi yang mengambil keputusan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, berdasarkan informasi yang tersedia, melalui prosedur yang benar, dan dengan upaya mitigasi yang memadai juga harus memperoleh kepastian bahwa risiko bisnis yang wajar tidak otomatis berubah menjadi risiko pidana.

Karena itu pula, pemerintah dan DPR perlu membawa persoalan ini ke tingkat legislasi yang lebih komprehensif. Bila norma yang ada masih menimbulkan ruang tafsir, perlu dilakukan penyempurnaan melalui RUU yang secara jelas mengatur batas pertanggungjawaban Direksi BUMN, standar penerapan BJR, mekanisme pembuktian, hubungan antara kerugian korporasi dan kerugian negara, serta koordinasi antara prinsip hukum korporasi, hukum keuangan negara, dan hukum pidana. 

RUU tersebut perlu ditempatkan secara nyata dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dibahas secara terbuka bersama pemerintah, DPR, akademisi, praktisi, auditor, penegak hukum, dan pelaku BUMN, kemudian disahkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian.

Momentum tersebut sebenarnya terbuka. DPR pada 2026 telah memasukkan RUU Keuangan Negara ke dalam Prolegnas Prioritas dengan metode omnibus law, antara lain untuk menyesuaikan kerangka hukum keuangan negara dengan perubahan tata kelola BUMN. Pembahasan itu juga menyentuh hubungan negara dengan BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara, dan posisi Danantara. Karena itu, isu perlindungan keputusan bisnis Direksi tidak semestinya berdiri sendiri, melainkan dapat menjadi bagian dari agenda harmonisasi besar hukum BUMN dan keuangan negara.

Dari perspektif seorang Direksi atau calon Direksi BUMN, harapannya sederhana tetapi sangat mendasar: jangan biarkan orang-orang profesional yang diminta negara mengelola perusahaan strategis berada dalam dilema antara berani mengambil keputusan untuk kepentingan perusahaan atau memilih diam demi keselamatan pribadi. 

Negara membutuhkan direksi yang berani mengambil risiko secara terukur, tetapi keberanian itu harus berjalan bersama tata kelola, transparansi, dokumentasi, pengawasan dan akuntabilitas. Publik pun berhak mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban. Namun publik juga perlu memahami bahwa perusahaan tidak dapat dikelola tanpa keputusan dan risiko.

Di sinilah negara harus hadir. Kepastian hukum bukan hanya kebutuhan Direksi yang sedang menjabat, tetapi juga penting bagi para profesional yang dipanggil untuk mengabdikan keahliannya memimpin BUMN. Jangan sampai ketidakjelasan batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana justru membuat profesional yang kompeten berpikir berulang kali untuk menerima amanah sebagai Direksi BUMN. Negara membutuhkan keberanian mengambil keputusan, tetapi keberanian itu hanya tumbuh jika hukum memberikan batas yang jelas dan adil.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hukum yang memanjakan Direksi, melainkan hukum yang mampu membedakan secara tegas antara risiko bisnis yang wajar, kesalahan manajerial, pelanggaran tata kelola, dan kejahatan. Pemerintah dan DPR memiliki peran penting untuk memastikan garis batas tersebut tidak hanya menjadi norma yang indah di atas kertas, tetapi menjadi kepastian yang dapat digunakan oleh Direksi, auditor, pengawas dan penegak hukum. BUMN membutuhkan orang-orang yang berani memikul tanggung jawab, bukan orang-orang yang takut mengambil keputusan. Kami meminta ruang untuk mengambil keputusan, bukan ruang untuk melanggar hukum.

Romadhon Jasn
Pemerhati Kebijakan BUMN 



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya