Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Dari Sidang MK Terungkap Gibran Tidak Tamat SLTA

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024.

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Nurmadi H. Sumarta menilai MK sepertinya setuju dengan petitum pemohon Denny Indrayana cs bahwa apa yang tidak sah sejak awal, tidak menjadi sah dengan berjalannya waktu.

"Dari sidang terungkap Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat," kata Nurmadi, dikutip Senin 5 Oktober 2026.


Bahkan, kata Nurmadi, untuk terbitnya surat keterangan (Suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pun dikeluarkan super kilat.

"Suket cuma berdasar Certificate of attendance tanpa ijazah. Artinya, bahkan kursus pun tidak lulus," kata Nurmadi.

Dari persidangan MK, kata Nurmadi, terjadi kerancuan jenjang pendidikan Gibran level SMA. Tamat di Orchid Park Secondary School setara kelas 1 SMA lalu menempuh jalur pathway di UTS Insearch (semacam bimbingan belajar menuju perguruan tinggi dan kursus bahasa) tidak sampai tamat, yang dinilai tak setara SMK.

Terlebih, kata Nurmadi, Kementerian Dikdasmen mengeluarkan dokumen setara tanpa basis ijasah/sertifikat UTS Insearh namun daftar kehadiran.
 
"Jadi dapat disimpulkan Gibran tidak tamat SLTA sederajat dan tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan untuk Capres Cawapres," pungkas Nurmadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya