Berita

Ilustrasi

Hukum

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Roby dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa 29 September 2029.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, Roby dijatuhi sanksi etika dan administratif.


Sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Kuasa hukum pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay, menyayangkan putusan tersebut karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Roby.

Sebelumnya, Roby dituntut menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.

"Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini," kata Albert dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2026.

Albert mengatakan keberatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi. Menurut dia, hal tersebut telah diungkapkan pihak korban dalam persidangan etik.

"Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi," ujarnya.

Selain mempersoalkan putusan, Albert menyoroti ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang dinilai tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan sidang etik.

"Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian," kata Albert.

Menurut Albert, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri. Dia menilai ketiadaan hak banding bagi korban membuat ruang korban untuk memperoleh kepastian hukum menjadi terbatas.

Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.

Laporan diajukan warga sipil berinisial CW dan teregister dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Roby kini tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya