Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan. (Tangkapan layar YouTube Komdigi TV)
Sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Namun, hingga kini masih ditemukan paket internet yang perlindungannya baru sebatas notifikasi kepada pelanggan.
Ketentuan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, sisa kuota dinilai sebagai hak milik pelanggan yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayarkan.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan untuk perpanjangan masa aktif.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan meminta operator seluler melaporkan implementasi perlindungan sisa kuota.
Batas penyampaian laporan pertama ditetapkan pada 28 September 2026 dan selanjutnya dilakukan setiap satu bulan sekali.
“Dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap kuota yang masih ada itu,” kata Denny, dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan dari Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, Komdigi menemukan ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya hanya berupa notifikasi atau peringatan.
Pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara itu, masih terdapat paket yang menggunakan mekanisme lain berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat putusan MK karena masih bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Untuk Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny.
Sementara pada Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Denny menegaskan, implementasi putusan MK tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Yang menjadi kewajiban adalah memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar kesimpulannya adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” tegasnya.
Komdigi juga menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
Selanjutnya, Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator serta meminta penyesuaian mekanisme agar sesuai dengan putusan MK.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan. (Tangkapan layar YouTube Komdigi TV)