Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Jangan Berlindung di Balik Jaksa Eksekutor terkait Silfester

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melempar tanggung jawab eksekusi terpidana Silfester Matutina ke ranah "kewenangan jaksa eksekutor" adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang mencederai akal sehat publik.

"Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 September 2026.

Menurut Hamdi, Kejagung tidak bisa sekadar bersembunyi di balik alasan pembagian kerja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya "akan kembali berkoordinasi" dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan institusi terhadap jajarannya sendiri.


Padahal Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Hamdi menilai, jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. 

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?" kata Hamdi.

Menyebut jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan, kata Hamdi, seolah mengonfirmasi bahwa Kejagung sengaja lepas tangan.

Padahal, secara hukum, sikap ini bertentangan dengan asas fundamental institusi kejaksaan.

Hamdi mengingatkan kembali kepada Kejagung tentang Asas Een en Ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021) secara tegas mengamanatkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.

Kejari Jakarta Selatan berada dalam garis komando struktural yang sama. Terlebih lagi, Pasal 18 ayat (4) menegaskan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi.

Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.

"Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri," pungkas Hamdi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya