Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Jangan Berlindung di Balik Jaksa Eksekutor terkait Silfester

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melempar tanggung jawab eksekusi terpidana Silfester Matutina ke ranah "kewenangan jaksa eksekutor" adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang mencederai akal sehat publik.

"Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 September 2026.

Menurut Hamdi, Kejagung tidak bisa sekadar bersembunyi di balik alasan pembagian kerja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya "akan kembali berkoordinasi" dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan institusi terhadap jajarannya sendiri.


Padahal Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Hamdi menilai, jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. 

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?" kata Hamdi.

Menyebut jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan, kata Hamdi, seolah mengonfirmasi bahwa Kejagung sengaja lepas tangan.

Padahal, secara hukum, sikap ini bertentangan dengan asas fundamental institusi kejaksaan.

Hamdi mengingatkan kembali kepada Kejagung tentang Asas Een en Ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021) secara tegas mengamanatkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.

Kejari Jakarta Selatan berada dalam garis komando struktural yang sama. Terlebih lagi, Pasal 18 ayat (4) menegaskan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi.

Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.

"Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri," pungkas Hamdi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya