Berita

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Pencalonan Presiden Berbasis Fraksi Langgar Konstitusi?

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden berpotensi kembali menghadirkan pembatasan serupa presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengatakan, DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan menyusun desain baru pencalonan presiden melalui revisi UU Pemilu. Namun, aturan tersebut harus tetap selaras dengan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“DPR tidak tepat jika sekadar mengganti presidential threshold dengan fraksi threshold,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.


Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menegaskan persoalan konstitusionalnya bukan semata pada besaran persentase, melainkan rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres.

Karena itu, Efriza menilai perubahan nomenklatur dari presidential threshold menjadi fraksi threshold tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila mekanismenya tetap membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.

“Ini menunjukkan, MK mengarahkan kepada DPR bahwa DPR boleh melakukan rekayasa atau desain hukum baru untuk mengatur pencalonan, tetapi bukan dengan menghidupkan kembali pembatasan yang secara substansi sama hanya berbeda dari nama atau mekanismenya saja,” tuturnya.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sendiri mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Menurut Efriza, mekanisme minimal dua fraksi berpotensi digunakan untuk membatasi jumlah pasangan calon sekaligus mengendalikan fragmentasi politik di parlemen.

Namun, ia menilai desain tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem presidensial apabila keputusan mengenai siapa yang dapat maju semakin bergantung pada konfigurasi fraksi di DPR.

“Malah yang juga terjadi adalah bukannya kita memperkuat pemerintahan, tetapi kita melemahkan posisi presiden sekaligus mengubah ayunan bandul condong kembali ke sistem parlementer,” ucapnya.

Efriza menilai penguatan posisi parlemen dalam menentukan pasangan calon presiden perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Dengan mekanisme memperkuat parlemen dalam menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon Presiden, ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rekomendasi dari fraksi. Ini keliru, semestinya tidak dilanjutkan wacana ini,” demikian Efriza.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya