Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: RMOL)
Wacana mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden berpotensi kembali menghadirkan pembatasan serupa presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengatakan, DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan menyusun desain baru pencalonan presiden melalui revisi UU Pemilu. Namun, aturan tersebut harus tetap selaras dengan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“DPR tidak tepat jika sekadar mengganti presidential threshold dengan fraksi threshold,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menegaskan persoalan konstitusionalnya bukan semata pada besaran persentase, melainkan rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres.
Karena itu, Efriza menilai perubahan nomenklatur dari
presidential threshold menjadi
fraksi threshold tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila mekanismenya tetap membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon.
“Ini menunjukkan, MK mengarahkan kepada DPR bahwa DPR boleh melakukan rekayasa atau desain hukum baru untuk mengatur pencalonan, tetapi bukan dengan menghidupkan kembali pembatasan yang secara substansi sama hanya berbeda dari nama atau mekanismenya saja,” tuturnya.
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sendiri mengatur pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Menurut Efriza, mekanisme minimal dua fraksi berpotensi digunakan untuk membatasi jumlah pasangan calon sekaligus mengendalikan fragmentasi politik di parlemen.
Namun, ia menilai desain tersebut dapat menimbulkan persoalan baru dalam sistem presidensial apabila keputusan mengenai siapa yang dapat maju semakin bergantung pada konfigurasi fraksi di DPR.
“Malah yang juga terjadi adalah bukannya kita memperkuat pemerintahan, tetapi kita melemahkan posisi presiden sekaligus mengubah ayunan bandul condong kembali ke sistem parlementer,” ucapnya.
Efriza menilai penguatan posisi parlemen dalam menentukan pasangan calon presiden perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Dengan mekanisme memperkuat parlemen dalam menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon Presiden, ini menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rekomendasi dari fraksi. Ini keliru, semestinya tidak dilanjutkan wacana ini,” demikian Efriza.