Berita

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. (Foto: Istimewa)

Energi

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Tambang Taat Aturan Harus Segera Beroperasi
MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah Kalimantan Timur, mulai memunculkan efek domino di lapangan. 

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah sejatinya merupakan langkah progresif jika tujuannya murni untuk menertibkan perusakan lingkungan dan memberangus praktik tambang ilegal. 

Namun, Fahmy menekankan agar proses kuratif ini tidak boleh disamaratakan apalagi ditunda-tunda bagi perusahaan yang memang patuh pada regulasi negara. 


"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," kata Fahmy, dikutip Minggu 27 September 2026.

Lebih lanjut, Fahmy merinci bahwa pengusaha tambang yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi segala prasyarat krusial, berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. 

Pemerintah, kata Fahmy, seharusnya segera mengeluarkan izin bagi entitas bisnis yang taat aturan agar roda ekonomi bisa kembali berputar dan iklim usaha tetap sehat. 

"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," kata Fahmy.

Di sisi lain, terkait isu keluhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut-sebut ikut terganggu akibat moratorium, Fahmy secara tegas menepis anggapan bahwa hal itu murni imbas dari menurunnya kuota produksi. 

Menurut kacamata ekonom ini, akar permasalahan tersendatnya suplai ke PLN lebih disebabkan oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pengusaha nakal terhadap aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," kata Fahmy.

Sebagai jalan keluar dalam menyikapi benturan antara upaya penertiban tata kelola lingkungan dan dampak ekonomi masyarakat seperti ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fahmy menyarankan agar pemerintah tidak lantas lepas tangan. 

Pemerintah didesak untuk tetap mengutamakan kepentingan pelestarian lingkungan dalam jangka panjang, dibarengi dengan langkah intervensi nyata untuk menanggulangi ekses ekonomi di tingkat pekerja.

"Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut," pungkas Fahmy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya