Berita

Ilustrasi

Hukum

Menunggu Putusan PK, MA Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sengketa harta bersama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP, Marlinda meminta Mahkamah Agung memeriksa sejumlah persoalan yang muncul dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kedudukan sejumlah aset yang menurut dokumen kepemilikan tercatat atas nama Marlinda, anak dari Dalle Effendi dan Zaina Arline, namun menjadi bagian dari sengketa harta bersama antara kedua orang tuanya.

Permintaan pemeriksaan tersebut diajukan ketika proses PK masih berjalan. Pihak Marlinda berharap persoalan yang mereka ajukan dapat diperiksa dan dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Sengketa harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline sebelumnya telah diperiksa dalam perkara Nomor 368/Pdt.G/2021/PA.JP dan berlanjut hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP yang kembali memperdebatkan sejumlah aset dalam konteks harta bersama.

Marlinda kemudian mempersoalkan masuknya sejumlah aset yang menurutnya merupakan milik pribadi dan tercatat atas namanya ke dalam sengketa harta bersama kedua orang tuanya.

Aset yang dipersoalkan antara lain aset di kawasan Mardani Raya dan Kebon Sirih serta unit usaha yang disebut terkait dengan Green Pramuka Square dan Thamrin Residence.

Menurut Marlinda, aset-aset tersebut diperoleh dan dikelola melalui kegiatan usahanya sendiri. Karena itu, ia meminta agar kedudukan aset tersebut dibedakan dari harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline.

Dalam permintaan pemeriksaan yang diajukan, Marlinda mempersoalkan sejumlah aspek, antara lain kedudukan aset milik pihak ketiga, hubungan objek yang dipersoalkan dengan perkara sebelumnya, serta pertimbangan hukum dan pembuktian yang digunakan dalam perkara.

Muhamad Khoirul Anam, kuasa hukum Marlinda, mengatakan bahwa permintaan tersebut diajukan untuk memperoleh penelaahan terhadap persoalan hukum yang dianggap penting dalam perkara.

“Kami meminta agar sejumlah persoalan dalam perkara ini diperiksa secara objektif, khususnya mengenai kedudukan aset yang tercatat atas nama pihak ketiga dalam sengketa harta bersama,” kata Anam dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 September 2026.

Pihak Marlinda juga mempersoalkan adanya Surat Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tertanggal 24 Juli 2025. Menurut pihak Marlinda, surat tersebut perlu dilihat dalam konteks keseluruhan proses pemeriksaan perkara dan tahapan persidangan.

Selain itu, pihak Marlinda mempersoalkan pertimbangan mengenai sumber dana dan bukti kepemilikan atas sejumlah aset yang menjadi objek sengketa.

Dalam menghadapi proses PK, pihak Marlinda juga melihat adanya perkara harta bersama lain yang menurut mereka memiliki kemiripan dalam hal kedudukan aset milik pihak ketiga.

Dalam perkara tersebut, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, aset milik pihak ketiga pada akhirnya tidak dimasukkan sebagai bagian dari harta bersama pasangan yang bersengketa.

Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bagi Marlinda karena menurutnya terdapat kemiripan persoalan, yaitu mengenai batas antara harta bersama pasangan dengan aset yang dimiliki oleh pihak ketiga.

Marlinda berharap pertimbangan dalam perkara tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melihat persoalan yang sedang dihadapinya.

“Saya berharap perkara saya juga dapat dilihat secara objektif seperti perkara yang sudah inkracht tersebut. Dalam perkara itu, aset pihak ketiga akhirnya dikeluarkan dari harta bersama," tuturnya. 

"Karena menurut saya ada kemiripan dengan persoalan yang saya hadapi, saya tetap optimistis proses PK ini dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan aset saya,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya